Jakarta, Media Haluoleo (MH) - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah melakukan penyempurnaan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penerapan SPM Tingkat Pusat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.05-5183 Tahun 2022 tentang Tim Sekretariat Bersama Penerapan SPM di Tingkat Pusat yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining saat membuka Rapat Koordinasi Tim Sekretariat Bersama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tingkat Pusat, Selasa (13/9/2022) di The Acacia Hotel and Resort Jakarta.
"Pada kesempatan ini, perlu dilakukan konsolidasi terhadap peran dan tugas masing-masing setiap anggota Tim Sekber Tingkat Pusat yang bertujuan agar pelaksanaan penerapan SPM di daerah dapat berjalan efektif dan efisien," kata Nining.
Nining menambahkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan umum pelaksanaan penerapan SPM di daerah, salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap Tim Koordinasi SPM yang ada di daerah.
"Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuh Nining.
Sementara itu, guna efektifitas penyelenggaraan pelayanan dasar di daerah, Nining mengatakan perlu dilakukan koordinasi pada Tim Sekber SPM Tingkat Pusat dengan tujuan untuk mendapatkan solusi atas isu-isu dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah dalam penerapan SPM.
"Semenjak diterbitkan PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, di mana efektif pelaksanaan penerapan SPM dimulai pada tahun 2019. Dalam perjalanan tahun keempat, telah terjadi dinamika, kendala, dan permasalahan dalam penerapan SPM sampai dengan dilakukan revisi terhadap Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021," jelas Nining.
Dengan diterbitkan aturan baru tersebut, Nining berharap pelaksanaan penerapan SPM akan lebih baik lagi. Untuk itu, perlu kerja sama seluruh pihak untuk dapat mensosialisasikan kepada daerah karena produk kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis pelaksana SPM.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta konsultasi daerah ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah, masih terdapat perangkat daerah yang belum sepenuhnya memahami teknis penerapan SPM sesuai sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, khususnya pada lampiran matriks masing-masing bidang SPM seperti pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan.
"Untuk itu diharapkan ke depan, kita dapat mendorong daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan penerapan SPM karena hal ini merupakan target dalam RPJMN 2020-2024 yaitu seluruh daerah dapat menerapkan SPM," kata Nining.
Nining menilai untuk mengoptimalkan dan akselerasi pencapaian kinerja penerapan SPM sesuai target, perlu dibangun komunikasi yang baik dengan para stakeholder di tingkat pusat dan daerah, khususnya antar perangkat daerah dan kementerian teknis.
"Kami mengajak kepada para seluruh anggota Tim Sekber Tingkat Pusat untuk dapat memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa dan negara dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar yang merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini akan berdampak nyata pada kualitas pembangunan bangsa dan negara, khususnya kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Nining.
LP - MEC
ED - RZ