KONSTITUSI SEBAGAI DOKUMEN YANG HIDUP, TERUS TUMBUH DAN BERKEMBANG

KONSTITUSI SEBAGAI DOKUMEN YANG HIDUP, TERUS TUMBUH DAN BERKEMBANG

Semarang, Media Haluoleo (MH) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyaksikan prosesi penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Senin (12/09/2022). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Rektor Unissula Gunarto dengan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah yang hadir secara luring. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk dan demi tercapainya peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan mutu pendidikan tinggi hukum.


Rektor Unissula dalam sambutannya berharap adanya kerja sama di bidang pelatihan ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa Unissula. Hal tersebut dikarenakan agar mahasiswa memiliki ilmu, keterampilan untuk menguji seluruh undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi negara.


“Dengan adanya pelatihan diharapkan kita bisa ikut bersama-sama produk undang-undang yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif terjaga dengan nilai-nilai konstitusi sehingga kita merasakan sebagai mahasiswa, dosen FH memberikan kontribusi supaya seluruh UU yang dilahirkan selaras atau tidak bertentangan dengan konstitusi RI. Kerja sama yang baik ini saya berharap juga bisa berjalan di bidang Pendidikan,” ucap Gunarto.


Pembaruan Hukum


Acara penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan Unissula kemudian dirangkai kuliah umum dengan tema “Pembaharuan Hukum: Ikhtiar Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila”. Ketua MK bertindak sebagai penceramah kunci kuliah umum ini. Sejumlah narasumber juga hadir menyampaikan materi, yakni Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unissula Anis Mashdurohatun, dan Dosen Fakultas Hukum Unissula Winanto.


Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kunci di hadapan civitas akademika Unissula mengatakan, nilai-nilai Pancasila satu pun tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Anwar pun merunut secara urut satu persatu mulai dari sila pertama hingga kelima. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa selaras, senafas dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ikhlas ayat 1, Qul huwa Allâhu ahad, Katakanlah (Muhammad), "Dialah Allah, Yang Maha Esa.”


 “Banyak ayat-ayat Al-Qur’an lainnya yang tentu tidak bertentangan bahkan sangat selaras, sangat sesuai dengan sila pertama dan sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Anwar.


Anwar dalam makalahnya menyebutkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, bukanlah hanya sekedar falsafah negara yang tidak melekat dengan konstitusi Indonesia, yang kita kenal dengan UUD NRI tahun 1945. Pancasila justru merupakan nilai-nilai dasar, yang dijabarkan di dalam setiap rumusan norma yang terkandung di dalam UUD 1945.


Perubahan UUD 1945 yang telah dilaksanakan pasca reformasi, merupakan momentum yang tepat untuk dilakukannya pembaruan dan perubahan-perubahan besar dalam rangka meneruskan serta mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa sebagaimana telah diamanatkan UUD 1945. Meski perubahan UUD 1945 telah dilakukan, namun hukum sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita tersebut tidak dapat berlangsung serta merta seiring dengan diubahnya konstitusi. Untuk itu, langkah selanjutnya adalah dengan mewujudkan pembenahan sistem hukum. Lawrence M. Friedman mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan, untuk pembenahan dan pembaruan di bidang hukum, yakni: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Tiga unsur dari sistem hukum ini dikenal sebagai Three Elements of Legal System.


Filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero mengatakan bahwa, ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat pasti di situ ada hukum, maka hukum yang ada tentulah akan berubah dan berkembang, seiring dinamika perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, konstitusi haruslah dipahami tidak hanya secara tekstual belaka, melainkan dipandang sebagai dokumen yang hidup, terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu, mengiringi kondisi, kebutuhan, dan nilai-nilai perubahan masyarakat.


“Ikhtiar untuk pembaharuan hukum sangat diperlukan dan itu menjadi tugas kita semua tanpa terkecuali terutama masyarakat kampus dan Unissula merupakan salah satu bagian dari masyarakat kampus,” lanjut Anwar.


Selanjutnya Anwar menjelaskan tentang empat kewenangan dan satu kewajiban MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK dapat menyatakan inskonstitusional UU yang telah dibuat oleh Presiden dengan dibantu oleh Menteri yang bekerja sama dengan DPR.


“Jadi tugas berat MK ini adalah menjaga konstitusi. Tentu MK tidak mungkin bisa menjaga seorang diri tugas berat ini. Maka dilakukan kerja sama dengan beberapa pihak antara lain dan terutama perguruan tinggi seperti yang dilakukan ini. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh MK akan dilakukan secara bersama termasuk dengan Universitas Islam Sultan Agung,” tegas Anwar.


Making Indonesia 4.0


Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam ceramahnya mengatakan, sebagai bangsa dan negara, kita harus mempunyai visi yang futuristis, bahkan tidak hanya visi tetapi sudah menjadi arah kebijakan nasional.


“Jadi arah kebijakan nasional yang disebut Making Indonesia 4.0 ini menjadi tantangan sendiri. Bahkan orang sudah bicara Society 4.0 tetapi konteksnya menjadi lain yang terpenting adalah kita ini sebagai bangsa atau negara yang ingin maju tidak bisa hanya bertumpu pada aspek selama ini sumber kekayaan alam, letak geografis yang strategis tetapi kalau tidak diupayakan atau ikhtiarkan bersama maka itu bisa menjadi mimpi saja,” ujar Guntur.


Guntur mengatakan, pada Tahun 1970-an kita selalu diperlihatkan kondisi bangsa dan negara yang selalu dipersepsikan bahwa kita adalah negara yang memiliki sumber daya alam, energi baik berupa minyak maupun gas alam yang luar biasa melimpah tetapi akan habis. Sekarang kita bukan lagi negara pengekspor minyak tetapi juga negara pengimpor minyak meskipun kita memproduksi minyak tetapi tidak memenuhi kebutuhan negara kita.

“Sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui itu tentu akan habis,” lanjut Guntur.


Guntur menjelaskan, yang ditekankan dalam Making Indonesia 4.0 ini adalah bekerja secara efisien dan efektif. Efektivitas dan efisiensi bekerja menjadi salah satu tujuan. Kemudian bekerja secara bersih (clean) dan bekerja secara terintegrasi (integrated). Semuanya bisa terintegrasi Ibarat jaring laba-laba yang terkoneksi antara satu dengan yang lainnya. Berikutnya adalah membangun dan memperkuat skill set. Hal ini terkait dengan keterampilan dan pentingnya menggunakan Information Communication Technology (ICT).


Guntur bertutur, ICT tidak hanya sekedar diartikan sebagai Information Communication dan Technology. Ibarat pisau bermata dua, ada dua sisi tajamnya, baik sisi bawah maupun sisi atas. Sisi atas biasa dikenal oleh umum yang disebut dengan ICT.


“Sisi bawah dari ICT adalah Integrity, Clean, Trustworthy. Kita harus memiliki integritas dan tidak bisa kita dianggap merekayasa sesuatu. Ini sangat tidak boleh dilakukan. Clean artinya bersih. Bersih ini tidak hanya dari aspek kebersihan tetapi bersih dari niat dan tindakan. Dengan cara itu integrity dan clean, maka menghasilkan Trustworthy, yang dapat dipercaya,” ungkap Guntur.

(Dilansir dari : www.mkri.id - Picture : Ketua MK Anwar Usman memberikan ceramah kunci pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Senin (12/09). Foto Humas/Hendy)


ED. (RZ)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama