SAPMA Pemuda Pancasila : Solusi Peningkatan Kontribusi Perusahaan Tambang Terhadap Daerah & Masyarakat

SAPMA Pemuda Pancasila : Solusi Peningkatan Kontribusi Perusahaan Tambang Terhadap Daerah & Masyarakat


Wanggudu, Media Haluoleo (MH) - Konawe Utara (Konut) Merupakan Kabupaten Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang Memiliki Cadangan Nickel yang sangat Besar, Hal Tersebut dapat dilihat dari Banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nickel yang di Keluarkan Pemerintah di Wilayah Tersebut. 

Dengan banyaknya Jumlah IUP di Konut maka dengan Sendirinya Jumlah Perusahaan Tambang Nickel yang Beraktivitas di Konut juga akan Banyak. 

Sehingga setiap saat Kekayaan Alam Konawe Utara di Keruk dan Dimanfaatkan oleh investor Tambang untuk memperoleh Keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Lalu Bagaimana Untuk Daerah dan Masyarakat? Apakah Dengan banyaknya Perusahaan tambang di Konut turut serta mendukung Kemajuan? 

Tidak dapat di nafikan bahwa dengan Banyaknya Investor tambang di konut maka lapangan pekerjaan serta peluang usaha akan terbuka lebar. Sehingga sudah pasti memberikan Efek Positif bagi daerah dan masyarakat Konawe Utara. 

Tetapi Apakah Itu saja Cukup, Tentu Saja Tidak !!!. 

Dalam Dunia Usaha, Ada Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) Atau yang Biasa di Kenal dengan istilah "Tanggung jawab Sosial Perusahaan".

CSR Sendiri merupakan Komitmen Perusahaan untuk Mengapresiasi Masyarakat dan Lingkungan setempat dengan turut serta meningkatkan pembangunan Ekonomi, Kualitas Kehidupan, dan lingkungan yang bermanfaat Sebagai ganti dari kerugian materil maupun non-materil atas Segala Kegiatan perusahaannya yang dapat menggangu ataupun merugikan Lingkungan dan Masyarakat Setempat. 

Mengenai CSR, Pada UU NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB 1 Pasal 1 Poin 3 dijelaskan bahwa " Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".

Dari Perintah UU, Jelas Bahwa Perusahaan tidak Sekedar Datang Melakukan Aktivitasnya, Memperoleh Keuntungan besar lalu pulang. Tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada daerah dan masyarakat agar bagaimana kehidupan masyarakat setempat bisa Maju dan Sejahtera guna meningkatkan Kualitas Kehidupan mereka sebagaimana amanat UU Tentang Perseroan Terbatas. 

Lalu Bagaimana Saat Ini? Apakah Perusahaan Tambang tersebut Telah Menunaikan perintah Undang-undang Perihal CSR? 

Melihat dan Menelisik lebih jauh, dapat dikatakan bahwa rata-rata Perusahaan-perusahaan Tambang Di Konut Tidak Menjalankan Program CSR, Sebab Jika Ada Maka Informasinya Pasti dan Jelas Akan Terpublikasikan. Tetapi Nyatanya Pengelolaan serta Distribusinya Sangat Tidak Jelas. 

Apakah hal tersebut menjadi Kesalahan Perusahaan sepenuhnya? Tentu Saja tidak!!!. 

Sebab Regulasi tentang CSR tidak Mengatur secara Detail Bentuk, Jenis, Hingga Besaran Yang Harus di Gelontorkan Perusahaan untuk menunaikan Kewajiban Tersebut. 

Olehnya itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Tentang SCR menjadi salah satu alat yang bisa digunakan untuk memperjelas Program serta Besaran yang harus di keluarkan Perusahaan untuk masyarakat agar Kekayaan Alam Konawe Utara dapat menunjang kemajuan daerah dan masyarakat secara Maksimal. 

Maka Pada Kesempatan ini, penulis Ingin Mengingatkan Bahwa Bupati Dan DPRD Kabupaten Konawe Utara Harus Segera Merencanakan, menyusun, membahas, menetapkan, Mengundangkan dan Menyebar luaskan Perda Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) agar kehadiran Perusahaan Tambang Di Konawe Utara lebih terasa lagi manfaatnya bagi Daerah dan masyarakat. 

Hal tersebut sangat Urgen untuk segera dilakukan, mengingat bahwa sektor pertambangan adalah bidang usaha yang tidak terbaharukan yang menandai bahwa kekayaannya akan habis seiring dengan kegiatan eksploitasi yang dilakukan setiap saat. 

Dengan adanya Perda CSR Tambang, Maka diharapkan Program Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan dapat terarah dalam pelaksanaannya serta lebih jelas Besaran yang harus digelontorkan perusahaan untuk daerah dan masyarakat dari hasil eksploitasi yang telah dilakukan. 

Sebagai Pemuda yang Lahir, Tumbuh, Besar, dan Insya Allah Mati di Konawe Utara, Penulis Menanti Kerja-kerja Eksekutif dan Legislatif soal ini. 

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Penulis : Iksan Binsar 

( Ketua Umum Satuan Siswa Pelajar dan mahasiswa Pemuda Pancasila / SAPMA PP Kab. Konawe Utara )


Editor : MN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama