Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Kemendagri Gelar Workhsop Bahas Isu-isu Strategis

Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Kemendagri Gelar Workhsop Bahas Isu-isu Strategis


Makassar, Media Haluoleo - Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, menggelar Workshop Pembahasan Isu Strategis dan Aktual Perencanaan Pembangunan Daerah, di hotel Four Points Makassar pada hari Kamis, 9 Februari 2023. 

Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Direktur PEIPD Iwan Kurniawan, Kepala Bappeda se-wilayah Sulawesi, serta Perwakilan Bappeda kabupaten/kota se-wilayah Sulawesi secara daring dan sejumlah pejabat lainnya.

"Bappeda sebagai pengampu perencanaan di daerah memiliki tugas yang berat pada tahun ini, karena harus menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah secara paralel," kata Iwan Kurniawan.

Persiapan dokumen itu meliputi evaluasi hasil pelaksanaan RPJPD 2005-2025, penyusunan RPD bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023, penyusunan RKPD Tahun 2024, dan penyusunan rancangan awal RPJPD. 

Dokumen tersebut juga harus sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun pada level nasional oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Iwan Kurniawan menambahkan bahwa, pengembangan SIPD telah dilakukan secara komprehensif, dengan menjaga kualitas perencanaan berbasis proses serta pelaksanaan tahapan perencanaan berjalan sebagaimana mestinya. 

Melalui kegiatan ini, Iwan berharap para peserta dapat bersinergi memberi masukkan maupun saran terhadap isu strategis dan aktual, yang nantinya akan menjadi rumusan dalam pengambilan keputusan.

"Masukan atau saran dari Pemda dapat mendukung pembangunan baik pada tingkat daerah maupun nasional," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan menambahkan bahwa, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang menjadi perhatian, yakni berakhirnya RPJPD 2005-2025, pilkada serentak, serta tidak ada dokumen perencanaan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2024.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan terlaksananya sinkronisasi dokumen perencanaan antara pusat dan daerah, serta perkembangan penyusunan dokumen RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029,” ucap  Ir. A. Darmawan.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama