Menolak Pemberlakuan Sistem Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024; Upaya Mendorong Hadirnya Caleg Berkualitas Di Parlemen

Menolak Pemberlakuan Sistem Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024; Upaya Mendorong Hadirnya Caleg Berkualitas Di Parlemen

Makassar, [Opini] - Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

Ada dua sistem pemilu yang sampai saat ini ramai dibicarakan bahkan sengketa debat terjadi disetiap komponen masyarakat yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Dan dalam konteks bagaimana menghadirkan caleg berkualitas diparlemen, maka saya akan mendorong diberlakukannya sistem proporsional tertutup dan menolak sistem proporsional terbuka.

Sistem Proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Sementara, sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah: Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah: Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Kedua sistem tersebut memiliki kelemahan. Ada beberapa kelemahan dalam sistem proporsional tertutup antara lain: Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Sementara itu, kelemahan sistem proporsional terbuka adalah: Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Penghitungan hasil suara rumit. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis. Muncul potensi mereduksi peran parpol. Persaingan antar kandidat di internal partai.

Dalam konteks Pemilu dengan proporsional tertutup sudah mendapat ragam pendapat termasuk Prof Mahfud, Prof. Yusril dan Mantan Ketua MK, Dr. Hamdan Zoelva.

PENULIS: Asdar Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama