Kewajiban Negara Dalam Penanggulangan Bencana, Ditegaskan eksplisit di Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Karakter dasar UU Nomor 24 Tahun 2007 tersebut, mendahulukan recovery aspect of human sacrifice_ (aspek pemulihan korban manusia) dengan segenap problem pokok yang melingkupinya. Aspek ini antara lain meliputi tanggungjawab Negara atas hak hunian layak, rehabilitasi fisik dan psikis, termasuk aspek pemulihan ekonomi penyintas yang kehilangan mata pencarian/pekerjaan, berikut aspek pembangunan infrastruktur yang rusak dan atau hancur, yang dalam regulasi turunan UU itu disebut sebagai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana (RR, rehab/rekon).
Sejak hari pertama pasca bencana 28 September 2018, hampir 5 (lima) tahun berlalu, Negara telah kucurkan hampir 18 Triliun Rupiah kocek APBN yang bersumber dari hibah internasional dan LOAN pinjaman asing.
Kucuran awal dimulai dari dana siap pakai BNPB Rp 560 Miliar pada Oktober 2018 untuk tangani fase Tanggap Darurat, dana Jadup via Kemensos lebih Rp 20 Miliar, dana duka bagi ahli waris korban meninggal dalam 2 tahap Rp 52,9 Milliar, dana pembangunan HUNTARA serta berbagai pembangunan jalan, jembatan dan irigasi, hingga hari ini terkait pembangunan HUNTAP, telah menelan hampir Rp 18 Trilliun rupiah.
Penanggulangan Korban di Titik Bencana Likuefaksi, Menjadi Etalase, Dengan skema Relokasi bagi korban bencana yang rumah nya rusak berat (di zona merah) dan hilang, sejauh ini Pemerintah telah membangun sejumlah HUNTAP diberbagai titik. Dimulai dari pembangunan HUNTAP Tahap 1A sejumlah 630 unit di Duyu (Kota Palu) dan Pombewe (Kabupaten Sigi) dengan nilai kontrak lebih Rp 45 Milliar.
Untuk dana HUNTAP sendiri, hingga saat ini, Pemerintah terus genjot pembangunan HUNTAP Tahap 2E dan 2D, termasuk HUNTAP Kawasan Petobo, yang sebelumnya tidak masuk dalam SK Penlok (Penetapan Lokasi) Gubernur Sulteng Periode 2016-2021, yang total pembiayaan nya ditaksir tidak kurang dari Rp 1,5 Triliun rupiah.
Seperti diketahui, petaka 28 September 2018 silam, adalah fenomena multi-bencana geologi. Daya rusak gempa dengan 7,4 SR akibatkan tsunami dan fenomena likuefaksi di berbagai titik (Sibalaya di Sigi, Kelurahan Petobo & Balaroa di Kota Palu).
Fenomena likuefaksi dengan daya rusak terparah di 184,5 Ha area pemukiman di Kelurahan Petobo dan 46 Ha area pemukiman padat penduduk di Kelurahan Balaroa, Kota Palu, dapat dijadikan parameter bagi publik dalam menilai kinerja tanggungjawab Negara dalam Penanggulangan Bencana di PASIGALA (Palu, Sigi, Parimout & Donggala) Sulawesi Tengah.
Presiden Republik Indonesia terbitkan alas hukum dalam pemenuhan kewajiban Negara tersebut melalui *Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 10 Tahun 2018* tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami Di Sulteng Serta Wilayah Terdampak Lainya, yang karena sampai habis keberlakuannya pada Desember 2020, diperpanjang melalui INPRES Nomor 8 Tahun 2022 dengan nomenklatur yang sama. Inpres sebelumnya, ditindaklanjuti melalui PerGub Sulteng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja dan Rencana Aksi.
Disimpulkan, mengapa proses penanggulangan bencana di Sulteng, mandeg pada fase Desember 2020 hingga September 2022, adalah karena tidak adanya INPRES yang jadi alas hukum bagi pelaksanaan kewajiban Negara itu. Karena INPRES kedua, baru terbit pada 14 September 2022. Ada kekosongan sejak Desember 2020 sd September 2022.Kekosongan hukum sebagai landasan yuridis pelaksanaan kegiatan rehab/rekon ini tentu saja berdampak multi dimensi.
Ketidakpastian hukum kala itu, bergeser menjadi spekulasi di aspek pembiayaan, melahirkan banyaknya proyek² rehab/rekon yang mangkrak di fase itu. Pembangunan Gedung² Sekolah dan penyediaan air minum terbengkalai, beberapa jembatan dan jalan yg mandeg, termasuk kerugian yg dialami oleh ratusan sub kontraktor lokal di berbagai proyek² fisik rehab/rekon.
Kedatangan Presiden Jokowi 30 Agustus 2023 Besok & Tuntutan Pokok Korban Bencana. Bak duka yang langsung diobati sigap bagi ratusan ribu korban bencana se Pasigala saat itu, 30 September 2018, atau 2 (dua) hari sejak bencana terjadi, melalui hadirnya/kedatangan Presiden Jokowi di Palu tinjau kondisi terkini saat itu, ditemani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda Trisno Hendradi, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI (Mar) Suhartono.
Kini, hampir 5 (lima) tahun berlalu, hari ini di Palu, Tim Advance dari Istana tiba sebagai penanda kepastian rencana kedatangan Presiden Jokowi besok, 30/8, dalam rangka membuka resmi Kongres atau Mahasbha ke-13 KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia) di Auditorium Universitas Tadulako Palu.
Kedatangan Presiden setelah 5 tahun berlalu ini, tentunya jadi momentum untuk evaluasi menyeluruh atas proses penyelenggaraan penanggulangan bencana Pasigala, Sulawesi Tengah.
Dalam wujudkan partisipasi publik khsusunya Korban Bencana, sejumlah organ Relawan dan Forum² Korban, pernah gelar Kongres-I Korban Bencana Pasigala pada 11 Maret 2019, 4 (empat) silam.
Sebelum dan setelah KONGRES I KORBAN BENCANA, bahkan hingga bulan Agustus 2023 ini, sejumlah Forum Anggota KOALISI masih terus aktif gelar protes² publik melalui sejumlah aksi turun ke jalan, yg nyaris tanpa digubris Pihak Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Maka terkait dengan pantauan/pengawasan publik atas kinerja penanggulangan bencana, dengan kedatangan Presiden Jokowi besok 30/8, KOALISI ajukan tuntutan pokok sbb :
1. Agar masyarakat Indonesia tidak menilai Presiden Jokowi hanya respon pada kegiatan² seremonial belaka, membuka Kongres ke Kongres berbagai Organisasi², maka KOALISI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk luangkan waktu meninjau langsung derita Korban Bencana masuki 5 tahun di HUNTARA (Hunian Sementara) ribuan Jiwa Korban Likuefaksi Petobo dan progres pembangunan HUNTAP Kawasan Petobo, sebagai titik terdekat dari jarak Bandara Mutiara Sis Aldjufrie Palu tgl 30 Agustus 2023. Jarak HUNTARA dan HUNTAP Petobo tak lebih dari 2 Kilometer dengan jarak tempuh singkat, kurang dari 7 (tujuh) menit dari Bandara Mutiara Sis Aldjufrie Palu.
2. Mendesak Presiden Jokowi agar segera bentuk Tim Audit Independen pengggunaan anggaran Rehab/Rekon Penanggulangan Bencana, sebagaimana yg diperintahkan dalam INPRES Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022, agar masyarakat Indonesia tak menilai bahwa Republik ini hanya dipenuhi dengan Regulasi tanpa kesungguhan pelaksanaan empiris di lapangan. Selain beranggotakan berbagai pihak otoritas & kelompok profesional, Tim Audit Independen ini juga perlu libatkan Korban sebagai pemangku kepentingan paling vital dalam konteks ini, untuk mengurai benang kusut buruknya penggunaan anggaran sejak kucuran perdana di Tanggap Darurat pada Oktober 2018, hingga saat ini Agustus 2023;
3. KOALISI bersikap, jika tuntutan pokok pada angka 1 dan 2 di atas tidak diindahkan, maka KOALISI siap turun ke jalan dari Kota Palu hingga ke Istana Presiden kelak pada saatnya, serta menggugat Negara dengan tuduhan patut diduga secara by omission (pembiaran) telah melanggar HAM ribuan Korban Bencana se Pasigala, Sulteng.
Palu, 29 Agustus 2023
KOALISI PERJUANGAN KORBAN BENCANA PASIGALA
0813-4103-4950
*Muliadi* :
0852-4124-2147
0811-458-1007
*Sri Tini Haris*:
0877‑7619‑3961