Jakarta - Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan moratorium (penghentian sementara) penggantian/mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Moratorium tersebut diamanatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No.800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, SE tentang moratorium mutasi Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota itu dimulai 11 Agustus 2023 hingga 30 November 2024. "Latar belakang SE tentang moratorium ini agar kinerja dan pekerjaan besar Dinas Dukcapil menghadapi Pemilu pada 14 Februari 2024 tidak terhambat akibat adanya penggantian Kadis/pejabatnya," jelas Teguh.
Pekerjaan besar itu antara lain, menuntaskan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula, pendataan disabilitas, kemiskinan ekstrem, dan penetapan Bukuk Pokok Pemakaman. Selain itu penyajian dan pemutakhiran data kependudukan yang akurat, penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024, serta pengembangan layanan adminduk dalam genggaman.
"Jika pejabat Dinas Dukcapil banyak yang diganti sedangkan mereka adalah pejabat baru yang masih harus menyesuaikan diri di tempat baru, maka dikhawatirkan persiapan agenda pemilu dan pilkada menjadi tidak bisa maksimal," jelas Dirjen Teguh.
Namun, Teguh buru-buru menambahkan, pejabat Dinas Dukcapil yang masih berstatus Plt (Pelaksana tugas) bisa dilakukan pengisian pejabat definitif. "Selain itu, promosi jabatan tetap dibuka untuk pejabat Eselon III di OPD lain," jelasnya.
Selain itu, pengisian jabatan Kadis Dukcapil hanya dapat dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, terkena OTT, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.