Diduga Inprosedural, Pembangunan Perkantoran Praja Laworoku Muna Barat Diminta Segera Dihentikan

Diduga Inprosedural, Pembangunan Perkantoran Praja Laworoku Muna Barat Diminta Segera Dihentikan



 

Muna Barat - Dalam penyampaiannya Firman Prahara selaku Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Muna Barat, bahwa  proses perizinan pembangunan perkantoran praja laworoku telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2007 Terntang Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW ) dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa, berdasarkan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang RT RW mengharuskan setiap pembangunan daerah harus mengacu pada   Perda Tentang RT RW. tetapi, sampai saat ini Kabupaten Muna Barat belim memiliki Perda Tentang RTRW.


"Seharusnya, pembangunan kantor praja Laworoku   Muna Barat mengacu pada Perda RTRW. Namun, Pemda Muna Barat tidak mengindahkan hal tersebut. sebab, sampai saat ini Kabupaten Muna Barat belum memiliki Perda Tentang RTRW". Unkap Firman.

Alumni FH UHO ini lebih lanjut memaparkan bahwa  berdasarkan data yang  dipegangnya, wilayah pembangunan perkantoran  praja  Laworoku Muna Barat seluas 163 Hektar. Sehingga, berdasarkan Peraturan Mentri LHK Nomor 4 Tahun 2021 seharusnya  pembangunan Kantor Praja Laworoku wajib mengantongi AMDAL.Namun, Pembangun Perkantoran Praja Laworoku Muna Barat hanya mengantongi Dokumen UKL -UPL.


"berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 seharusnya pembangunan perkantoran praja laworoku ini wajib memiliki AMDAL, sebab Luas wilayah pembangunannya lebih dari 5 hektar dan  luas Volume konstruksi diatas 1 Hektare". Kata Firman.

Untuk itu kata Firman, Pemda Muna Barat seharusnya  taat Hukum dalam menentukan kebijakan  pembangunan infrastuktur pemerintahan di Kabupaten Muna Barat khususnya pembangunan kantor praja Laworoku.

"Saya secara pribadi mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Muna Barat dalam memprioritaskan Pembangunan infrastruktur pemerintahan. Namun, Pemda juga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama