Diduga Menyalahi Kode Etik Profesi Penyidik Polres XIII Dilaporkan Di Propam Polda Riau

Diduga Menyalahi Kode Etik Profesi Penyidik Polres XIII Dilaporkan Di Propam Polda Riau




 

Pekanbaru - Sri Waliani bersama kuasa hukumnya Mareti Ndraha SH,MH melaporkan penyidik Polsek Tiga Belas (XIII) Koto Kampar Riau dibidang Propam Polda Riau Provinsi Riau Atas dugaan ketidak profesional menjalankan tugas profesi sebagai anggota Polri yang diduga sengaja dilakukan oleh AKP SUDIYATNO SH,MH Jabatan Kapolsek XIII Koto Kampar, IPTU WAHYUDI SH,MH Jabatan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Aipda Sunter Royan Sinaga Jabatan Banit Reskrim Polsek Koto Kampar dan Briptu Wahyu Ardian S, SE. Jum'at (15/09/2023)


Tujuan Sri Waliani melaporkan penyidik Polsek XIII Koto Kampar untuk menuntut keadilan penangkapan  suaminya atas tuduhan melakukan pencabulan dan aborsi kepada AN yang tak lain anak semata wayang pelapor yang sampai hari ini tidak adanya kepastian hukum sejak penangkapan tanggal 30Juni 2023 Dengan Nomor  LP/B/19/VI/2023/SPKT/POLSEK XIII Koto Kampar/Polres Kampar/Polda Riau.


Lanjutnya,saat Penangkapan suami saya inisial YL Alamat AFD Empat Gunung Malelo,RT/RW: 013/013,Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Penyidik tidaknya menunjukan surat tugas perintah penangkapan dan tidak melakukan tahapan penyelidikan sesuai SOP yang berlaku di NKRI, anehnya lagi saat penangkapan suami saya,saya ikut dimasukan didalam jeruji besi Polsek XIII Koto Kampar dalam posisi pintu di gembok, tanpa penjelasan apapun pihak penyidik kepada saya.

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan penyidik terhadap suami saya yang disaksikan oleh rekannya sesama tahanan di RUTAN Polsek XIII Koto Kampar antara lain intimidasi, menampar, menendang tubuh suami saya dan melakukan penyentruman di bagian punggung, dada dan paha suami saya untuk mengakui yang bukan kesalahannya hingga pada saat itu setelah penyentruman suami saya tubuhnya menggigil, tutup SRI WALIANI saat dikonfirmasi awak media ini di POLDA RIAU tanggal 11 September 2023.


Mareti Ndraha SH,MH kuasa hukum pelapor menjelaskan kepada awak media ini di Polda Riau saya sebagai penasehat hukum memohon kepada bapak Kapolda Riau untuk memeriksa dan memberikan sanksi berat kepada terlapor yaitu anggota Polsek XIII Koto Kampar atas tindakan atau perbuatan yang melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.


Tambah Mareti, rencana kita akan menyurati Kaban Wassidik Polda Riau terkait proses hukum yang dilakukan terhadap klien saya yaitu dia ditangkap tanpa proses lidik terlebih dahulu bahkan dia ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan atau SPDP dan dilakukan penangkapan tidaknya menunjukkan surat tugas penangkapan oleh penyidik yang lebih janggalnya lagi dia ini tindak pidana yang diduga korbannya adalah anak yang seharusnya ini di proses di polres yang Ada Unit PPA, anehnya yang diduga pelaku ini di proses di Polsek bukan di Polres sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai hari ini.

 

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyatno SH,MH Saat di konfirmasi di kantornya Melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu Hendro Wahyudi SH,MH mengatakan kita sudah melengkapi berkasnya dan telah kita limpahkan kembali ke kejaksaan bila bukti kurang maka akan kita lengkapi atas pemintaan jaksa.


Saat awak media ini menanyakan apakah benar adanya intimidasi,pemukulan dan penyentruman terhadap YL sehingga mengalami trauma, Kapolsek dan Kanit Reskrim bungkam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama