Diduga Pemerasan, Camat Barombong Bebani Warga Puluhan Juta Untuk Tandatangan Suket (SKKT)

Diduga Pemerasan, Camat Barombong Bebani Warga Puluhan Juta Untuk Tandatangan Suket (SKKT)





 

Gowa - Bapak Yulius salah satu pemilik perusahaan PT. ZAMRUD PRIMAKARYA merasa kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan camat dalam pengurusan surat keterangan Kepemilikan Tanah tidak sengketa dan di karenakan Camat Barombong meminta biaya penandatanganan sebesar 80 juta.

Yulius merasa kaget dan bingung dengan permintaan Camat yang di luar dari dugaannya, akhirnya yulius pun mencoba minta tolong salah satu rekannya untuk mendapatkan tanda tangan dari Abd Rachman S.STP selaku Camat Barombong kab gowa sulawesi selatan,"namun tetap juga tidak berhasil dikarenakan permintaan camat terlalu banyak sekitar 80 juta rupiah hanya sebuah tanda tangan saja,"akhirnya setelah camat ditemui olah tim dari pak yulius Abd Rachman S.STP kemudian menyebut angka dibawahnya sebesar 50 juta rupiah. Namun pemilik perusahaan itu tetap tidak sanggup dengan biaya sebesar itu  hanya sebatas tanda tangan surat keterangan,"tuturnya.

Yulius sempat memberi penjelasan pada salah satu awak media ketika ditemui dan dikompirmasi dikediamannya tanggal 8 September 2023 Yulius menjelaskan "bahwa saya hanya mengurus surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan kepemilikan tanah, sementara lokasi itu juga sudah saya beli dan sudah kami lunasi semua, namun Camat Barombong itu membuat saya repot dan kesulitan karna awalnya Pak Camat meminta 80 juta untuk di tandatangani surat keterangan itu dan saya mencoba minta tolong sama rekan saya untuk memberikan 5 Juta kepada camat Barombong namun tetap ditolak alasannya tidak bisa kalau bukan 50 juta .jelasnya.

Lanjut yulius mengatakan kepada media bahwa permintaan Pak Camat saya rasa sangat tidak masuk akal hanya tanda tangan surat keterangan saja di kenakan biaya sampai puluhan juta rupiah, ini kabupaten gowa kedepannya nanti mau jadi apa kalau ada camat seperti ini, "saya pikir ini bentuk pemerasan sangat keterlaluan dan tidak masuk akal, sudah penyalahgunaan jabatan juga tidak sesuai prosedural dan aturan yang ada." Jelasnya.

Ditempat terpisah Ketua Umum YLBH L-MAPJ Lembaga Masyarakat anti Penyalahgunaan jabatan Drs Muh Natsir DM S.H M.H M.SI BCKU ketika ditemui oleh pihak Tim pak Yulius dikantornya siang tadi, ketua Umum YLBH L-MAPJ sangat menyesalkan adanya ASN selaku camat Barombong yang nekat meminta uang puluhan juta rupiah sebagai biaya tanda tangan surat keterangan kepemilikan tanah, "oleh karena itu, berdasarkan dari laporan dan rekaman video recorder beserta bukti suket dan rekaman suara dari tim yulius selaku pemilik perusahaan PT. ZAMRUD PRIMAKARYA ke YLBH L-MAPJ, olehnya itu Ketum YLBH L-MAPJ Drs Muh Natsir DM SH MH MSI BCKU akan  melaporkan camat Barombong dan membawa laporan tersebut ke pihak hukum sesuai bukti bukti yang ada,"Tegasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama