Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta gubernur agar mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Menurutnya hal ini penting agar pembangunan pemerintahan di daerah berjalan lancar. Selain itu langkah tersebut juga sebagai wujud dalam mengimplementasikan politik desentralisasi atau penyerahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada daerah.
"Jadi birokrasi di provinsi dan di kabupaten/kota mendapat penyerahan urusan dari presiden yang tujuannya adalah di alinea keempat Pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkap Suhajar saat membuka Rapat Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Dia mengatakan, dalam konteks memajukan kesejahteraan umum, pejabat di daerah, khususnya yang menangani bidang keorganisasian dan reformasi birokrasi, perlu memastikan agar masyarakat sejahtera. Ini bisa dilakukan dengan menerapkan reformasi birokrasi yang berdampak. Dengan reformasi itu, jalannya birokrasi akan semakin efektif dan efisien yang secara tidak langsung dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Suhajar menambahkan, upaya mengimplementasikan reformasi birokrasi sangat dibutuhkan guna memaksimalkan jalannya pemerintahan. Dia menekankan agar hal ini juga dapat dipahami oleh kepala daerah.
"Bapak Mendagri meminta komitmen para kepala daerah seperti menjadikan pandangan bahwa reformasi birokrasi adalah sebuah kebutuhan. Ini bukan sekadar untuk mendapatkan nilai, ini betul-betul adalah kebutuhannya kita semua," tambah Suhajar.
Menurut dia, saat ini upaya menghadirkan reformasi birokrasi di daerah menjadi hal yang tak terhindarkan. Sebab, pascareformasi 1998 masyarakat menuntut pemerintah untuk menghadirkan pelayanan langsung yang bisa dirasakan publik. Karenanya, penerapan reformasi haruslah berdampak dan memiliki manfaat langsung kepada rakyat.
Dalam konteks tersebut, Suhajar menjelaskan, kinerja birokrasi perlu memiliki substansi yang baik. Selain itu, dampak reformasi birokrasi juga harus bisa diimplementasikan secara nyata, inklusif, serta melibatkan peran aktif masyarakat. Tak hanya itu, reformasi birokrasi juga harus mampu mendorong percepatan dalam melayani, termasuk pelayanan perizinan dan kemudahan berinvestasi. Apalagi hal tersebut juga telah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo.
"Tujuan akhir dari kita semua ini harus terjelma menjadi birokrasi bersih melayani. Jadi bersih melayani, ke sana, dan harus terasa dampaknya," tandasnya.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah perwakilan pejabat dari kementerian/lembaga, pejabat dari komponen Kemendagri, para inspektur daerah se-Indonesia, serta jajaran Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.