Bahura, mediahaluoleo.com - Gerakan Keadilan Masyarakat Melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tuntutan "Ganti Rugi Lahan" di Tugu Kuda Desa Lakalamba Kabupaten Muna Barat. Selasa (26/09/2023)
Menurut Firman selaku Penanggungjawab Aksi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Adalah Kegiatan Penyediaan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Pada Kenyataannya Pembangunan Kompleks Bumi Praja Laworoku dengan total luas lahan 163 Hektar (Ha) yang kepemilikannya dikuasai oleh Masyarakat Desa Lakalamba, Marobea dan Laworoku dengan Jumlah Pemilik Lahan sekitar 55 Orang.
Tambah Firman yang Juga seorang Lawyer, dalam salah Satu Pernyataan di Media online KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID. pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, PJ. Bupati Muna Barat mengatakan menyiapkan anggaran 8,1 Miliar dan Menghargai Tanah Rp. 10.000/meter untuk bagian depan jalan dan Rp.5.000/Meter untuk bagian belakang. Namun pada saat Realisasi serah terima Ganti Rugi Lahan tersebut, masyarakat hanya mendapat nilai Harga permeternya kurang lebih Rp.1200 Sd. Rp 1500.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan pada pasal 68 ayat 1 PP No. 19 tahun 2021 bahwa Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang perbidang tanah meliputi; a. Tanah, b. Ruang Atas Tanah dan bawah tanah, c. Bangunan, d. Tanaman, e. Benda yang berkaitan dengan tanah, f. Kerugian lain yang dapat nilai; dst
Maka dengan Aksi Unras Jilid I Gerakan Keadilan Masyarakat Bersama Pemilik Lahan Pemda untuk segera menghentikan segala kegiatan aktifitas pembangunan Kompleks Bumi Praja Laworoku, sebelum adanya Ganti Rugi Lahan yang layak dan Adil.
"Kami Juga akan melakukan Aksi Jilid II dengan Massa yang Lebih Banyak. Jika Pemerintah Daerah Muna Barat yang dinahkodai Penjabat Dr. Bahri tidak dapat menyelesaikan masalah ini, maka Pemilik Lahan, Keluarga Pemilik Lahan, melalui Gerakan Ini akan Menguasai Kembali Hak Atas Tanah Miliknya" Tutup Firman Prahara