Jakarta - Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas percepatan pengembangan perhutanan sosial di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
"Karena sampai hari ini Papua masih belum ada langkah-langkah yang dilakukan sehingga Kemendagri ikut bersama dengan Kementerian KLHK untuk bagaimana mempercepat kolaborasi penguatan percepatan implementasi perhutanan sosial," katanya di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Wempi menjelaskan, keberadaan perhutanan sosial bertujuan mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan terhadap pemanfaatan kawasan hutan secara lestari. Untuk mewujudkan itu semua perlu beberapa langkah di antaranya pemberian akses legal kepada masyarakat sekitar hutan berupa pengelolaan hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Menurutnya, upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar terus memprioritaskan program strategis nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Hal ini seperti program sertifikasi tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial, serta peremajaan perkebunan rakyat.
"Nah, pada siang hari ini kita akan bicara terkait perhutanan sosial, gambaran umum ini sesuai dengan keterlibatan kita khususnya di empat DOB, tujuan utama perhutanan sosial salah satunya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran," ujarnya.
Wempi menerangkan saat ini perhutanan sosial di wilayah Papua terbagi menjadi 6 bagian. Jumlah itu terdiri dari Papua Barat 414.168 hektare, Papua Barat Daya 221.064 hektare, Papua 366.581 hektare, Papua Pegunungan 116. 765 hektare, Papua Selatan 1.907.954 hektare, dan Papua Tengah 441.162 hektare. "Jadi totalnya kurang lebih sekitar 3.467.694 hektare," tegasnya.
Wempi menambahkan, setidaknya ada tiga aksi yang akan dilakukan Kemendagri dalam mempercepat pengelolaan perhutanan sosial. Pertama, melakukan sosialisasi dan koordinasi lokasi prioritas pemberian persetujuan perhutanan sosial dengan pemerintah daerah melalui forum perencanaan dan pembangunan daerah.
Kedua, lanjut Wempi, memfasilitasi kegiatan perhutanan sosial lintas urusan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Ketiga, memberikan atensi dan evaluasi dalam rangka identifikasi, validasi, maupun verifikasi terhadap mekanisme pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat yang ditetapkan melalui produk hukum daerah.
"Kemarin saya kebetulan berdiskusi dengan Bapak Dirjen Perhutanan Sosial dari KLHK, beliau menyampaikan kalau perhutanan sosial ini dengan potensi daerah yang cukup besar dapat dikelola dengan baik itu sebenarnya manfaat ekonominya cukup besar untuk masyarakat yang bisa kelola perhutanan sosial," tegasnya.
Melihat potensi ekonomi itu, Wempi menyampaikan sejumlah arahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah di empat DOB Papua. Pertama, membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) kehutanan sosial tingkat provinsi dan penyusunan rencana kerja, tenggat waktu sampai 30 September 2023. Kedua, mengidentifikasi potensi dan luas perhutanan sosial sesuai dengan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) melalui koordinasi dengan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda).
Ketiga, lanjut Wempi melaksanakan percepatan pencapaian target pemberian akses legal kelola perhutanan sosial kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan memfasilitasi masyarakat dalam menyusun proposal usulan perhutanan sosial. "Ini tenggat waktunya dari Oktober sampai November 2023," tambahnya.
Keempat, mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan pembinaan perhutanan sosial seperti koordinasi, sosialisasi, serta fasilitasi kepada masyarakat dalam perubahan APBD 2023 dan perencanaan APBD 2024. Ini dilakukan paling lambat Oktober 2023. Kelima, menyusun rencana kegiatan penguatan dan integrasi peran para pihak tingkat provinsi hingga masyarakat dalam mengelola perhutanan.
"Jadi ini saya kira sudah clear, jadi saya pikir ini tugas nanti untuk DOB seperti apa sudah ada deadline," pungkasnya.