Uang Sebesar 70 Juta Diberikan Polres Nias Selatan Sebagai Ganti Rugi Kepada Keluarga Tersangka Cabul, Sókhizatulô Telaumbanua Menghirup Udara Bebas

Uang Sebesar 70 Juta Diberikan Polres Nias Selatan Sebagai Ganti Rugi Kepada Keluarga Tersangka Cabul, Sókhizatulô Telaumbanua Menghirup Udara Bebas





 

Nias, mediahaluoleo.com - Polres Nias Selatan Sumatera Utara. Sokhizatuló Telaumbanua di bui selama 120 hari kalender sebagai tersangka persetubuhan hingga hamil kepada anak di bawah umur sebut saja (ML) nama samaran  kini menghirup udara bebas dan kembali bekerja sebagai tenaga guru honor di salah satu sekolah dasar (SD)
di Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara. Selasa (19/09/2023)


Bebasnya Sókhizatuló Telaumbanua ditahanan Polres Nias Selatan bebas demi hukum sehingga keluarga diberikan ganti rugi sebesar Rp. 70.000.000 yang mana sebelumnya pihak keluarga menuntut gantirugi dan rehabilitasi sebesar Rp. 500.000.000 juta. Saat dikonfirmasi pihak polres nias selatan terkait pembebasan tersangka Sókhizatulo Telaumbanua,humas polres Nias Selatan menjelaskan kepada awak media ini; Bahwa sokhizatulo telah dikeluarkan demi hukum karena telah habis masa penahannannya dan telah dijemput oleh keluarganya,dan PPA Sat Reskrim telah menyerahkan sokhizatulo kepada keluarganya dalam keadaan sehat saat dijemput ke polres. sampai saat ini tidak keberatan, terkait foto tersebut adalah sokhizatulo telaumbanua dijemput keluarganya dan diserahkan kepada keluarga dalam keadaan sehat sehingga Sokhizatulo sudah kembali kepada keluarganya.

Saat dikonfirmasi awak media ini kuasa hukum tersangka Sôkhizatuló telaumbanua
Mareti Ndraha SH,MH mengatakan;
Menyesalkan tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan atas penangkapan dan penahanan klien saya selama 4 bln sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
Lanjutnya, meminta kepada Bpk. Kapolres Nias Selatan utk segera menghentikan LP tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama