Kampar Riau, mediahaluoleo.com - YL tersangka dugaan pencabulan dan Aborsi terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi tertanggal 30 Juni 2023, Nomor :LP/B/19/VI/2023/SPKT/POLSEK XIII KOTO KAMPAR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU.
Sekitar beberapa jam diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2023/SPKT/POLSEK XIII KOTO KAMPAR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 30 Juni 2023, langsung dilakukan penangkapan kepada YL oleh penyidik Polsek XIII Koto Kampar di kantor penjagaan tempat kerja YL sebagia Sekuriti di PT. Padasa Enam Utama Kecamatan Koto Kampar Hulu. Dan sekitar pukul 21.30 Wib YL langsung dimasukkan ke dalam Rutan Polsek XIII Koto Kampar tanpa di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 10/102/023
Sri Waliani (Istri YL) menyampaikan kepada awak media Chibernews.com.id, pada saat suami saya YL ditangkap oleh Polsek XIII Koto Kampar pada tanggal 30 Juni 2023, saya ikut dibawa oleh penyidik Polsek XIII Koto Kampar dan setelah sampai kami di Kantor Polsek suami saya langsung dimasukkan ke dalam Rutan, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saya juga dimasukkan ke dalam Rutan Polsek XIII Koto Kampar dengan pintu digembok tanpa di BAP dan tanpa diberikan sepotong surat apapun.
Lanjut Sri, pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wib keluarga besar saya mendatangi kantor Polsek XIII Koto Kampar untuk menanyakan perihal penangkapan dan penahanan suami saya dan juga penahanan saya pada tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wib. Sehingga pada hari itu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 Wib saya dikeluarkan dari dalam Rutan yang sudah digembok.
Berdasakar penuturan YL, istrinya dan saksi (MD) kepada awak media Chibernews.com.id bahwa setiap kali YL di BAP oleh penyidik Polsek XIII Koto Kampar dia selalu di siksa dengan cara di tampar, dipukul pakai sandal, dicubit dadanya hingga beberapa kali di setrum sampai YL menjerit dan menggigil akibat kesakitan sehingga YL mengakui tuduhan yang sama sekali tidak pernah diperbuatnya.
YL tersangka cabul dan aborsi, telah di tahan di Polsek XIII Koto Kampar sejak tanggal 30 Juni 2023 hingga tanggal 20 September 2023, berjalan sekitar 80 hari dia di Rutan Polsek XIII Koto Kampar. Dan pada tanggal 20 September 2023 P-21 dan sekaligus P-22 oleh JPU PRADIPTA PRIHANTONO pada Kejaksaan Negeri Kampar. Beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 26 September 2023 mulai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Mareti Ndraha, S.H.M.H Penasehat Hukum YL menyampaikan kepada awak media Chibernews.com.id, penanganan perkara klien saya YL oleh penyidik Polsek XIII Koto Kampar maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar cacat hukum, karena penanganan perakaran klien saya di proses oleh penyidik tindak pidana umum di Polsek XIII Koto Kampar bukan oleh unit PPA yang berada di Polre Kampar sesuai dengan Perkap 10 Tahun 2007, tentang Organisasi dan tata cara kerja Unit PPA Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Jo. Pasal 21 Ayat 1 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lanjut Mareti Ndraha, S.H.M.H, telah menyampaikan permohonan pemeriksaan Tes DNA kepada Polsek XIII Koto Kampar dengan nomor Surat 013/DNA/PH/MN /IX/2023 tangal 12 September 2023 dan bersama dengan permohonan Antensi dan penundaan P-21 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Nomor 012/P-Atensi/PH/MN/IX/2023, tertanggal 12 September 2023. Untuk membuktikan bahwa klien saya YL ini diduga kuat pelaku perbuatan cabul dan aborsi serta untuk membuktikan janin korban yang telah digugurkan tersebut adalah ada hubungannya dengan klien saya YL, maka saya mengajukan permohonan tersebut, Namun tidak dihiraukan oleh penyidik Polsek XIII Koto Kampar.
Tiba-tiba berkas perkara klien saya di P-21 dan P-22 pada tanggal 20 September 2023 oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar. Saya kembali menyampaikan permohonan Tes DNA kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Nomor 014/DNA/PH/MN/IX/2023, tertanggal 21 September 2023. Dan Lagi-lagi JPU (DP) pada Kejaksaan Negeri Kampar tidak menghiraukan, bahkan hanya dalam waktu 1 hari selesai di buat surat dakwaan Nomor : PDM-582/KPR/09/2023, tertanggal 21 September 2023. Pada tanggal 26 September 2023 dimulai sidang pemeriksaan perkara klien saya di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Lanjut Mareti Ndraha, S.H.M.H kepada awak media, permohonan Tes DNA tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Dari kronologis tersebut patut diduga bahwa penyidik Polsek XIII Koto Kampar dan JPU (DP) pada Kejaksaan Negeri Kampar diduga kuat bermain mata untuk P-21 Berkas Perkara YL yang cacat hukum dan sengaja mempercepat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bangkinang supaya permohonan praperadilan YL Gugur.
Sebelumnya, Sri Waliani bersama kuasa hukumnya Mareti Ndraha SH,MH melaporkan penyidik Polsek Tiga Belas (XIII) Koto Kampar Riau dibidang Propam Polda Riau Provinsi Riau atas dugaan ketidak profesional menjalankan tugas profesi sebagai anggota Polri yang diduga sengaja dilakukan oleh AKP SUDIYATNO SH, MH Jabatan Kapolsek XIII Koto Kampar, IPTU WAHYUDI SH, MH Jabatan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Aipda Sunter Royan Sinaga Jabatan Banit Reskrim Polsek Koto Kampar dan Briptu Wahyu Ardian S, S.E. Dan akan melaporkan JPU (DP) kepada Kejaksaan Agung RI bidang pengawasan dan Komjak atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara YL.
Saat awak media ini konfirmasi inisial (DP)
oknum jaksa penuntut umum di Pengadilan
Negeri Bangkinang saat mengikuti persidangan hari ini , terkesan menghindar dan mengatakan kepada awak media ini
silahkan bapak konfirmasi Kasi intel sebagai Humas Kejaksaan, sebelumnya
awak media ini telah konfirmasi kepada
PLH kasi Humas Kejaksaan Kampar inisial
(S) menjawab singkat berkas telah memenuhi syarat formill dan materil
Permintaan tes DNA itu kewenangan penyidik kita tidak ada anggaran khusus
untuk tes DNA dan wajib yang bersangkutan mengeluarkan biaya tes DNA
Kejaksaan Negeri Kampar masih menggunakan azas peradilan cepat , sederhana dan berbiaya ringan dan kasus
terdakwa termasuk kasus yanv berat
pelimpahan berkas terdakwa oleh JPU di Pengadilan Negeri Bangkinang dilakukan Tanggal 27 September 2023, tutupnya
Writer: Agustinus Zebua