Jakarta - Persoalan penegakan hukum yang terkait administrasi kependudukan (Adminduk) dinilai semakin meningkat. Hal ini seiring dinamika permasalahan masyarakat di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi, dan aparatur penyelenggara adminduk di daerah. Selasa (28/11/2023)
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, untuk mengantisipasi meningkatnya masalah penegakan UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, maka melalui Permendagri No. 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri dibentuklah Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditbintur Dukcapil) Ditjen Dukcapil.
"Ditbintur melalui Subdit Gakkum ini yang menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum. Apa saja? Meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Focus Group Discussion Asistensi Koordinasi Supervisi Penegakan Hukum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Selain itu, lanjut Dirjen Teguh Setyabudi, penegakan hukum juga harus dilakukan terkait permasalahan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara adminduk di daerah.
Dirjen Teguh menjelaskan, Ditjen Dukcapil dalam berbagai kiprahnya melayani masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berkelindan dengan hukum keluarga terkadang harus menghadapi panggilan aparat penegak hukum (APH).
"Tak jarang pula berhadapan dengan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, yang melibatkan pejabat dalam posisinya sebagai saksi ahli, bahkan tergugat secara institusi maupun pribadi," kata Dirjen Dukcapil.
Dirjen Teguh menyampaikan harapannya agar terjalin koordinasi yang baik dan membina kekompakan dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum lingkup adminduk di tingkat pusat maupun daerah.
Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang terdiri Biro Hukum Kemendagri, Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Selatan, Disdukcapil Kabupaten Pakpak Bharat, Disdukcapil Kota Serang, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta para undangan lainnya.
Sementara, Direktur Bintur Dukcapil Andi Kriarmoni menjelaskan, FGD digelar sebagai sarana bersama melaksanakan berbagai langkah antisipatif. "Terutama pencarian solusi terkait berbagai permasalahan penegakan hukum atas permasalahan yang sudah disebutkan Bapak Dirjen Dukcapil dalam arahan beliau," kata Andi.
Senada dengan Dirjen Dukcapil, Andi pun mengharapkan sekarang dan seterusnya jajaran Dukcapil saling berkoordinasi dalam menghadapi permasalahan penegakan hukum di pusat dan daerah. "Permasalahan selalu ada. Pimpinan Disdukcapil di level provinsi dan kabupaten/kota inilah yang harus tanggap dan segera berkoordinasi antar Disdukcapil dan ke pusat apabila ada perkembangan isu dan kasus di lapangan," kata Direktur Bintur Andi Kriarmoni.