Ditjen Dukcapil Dukung Penyelenggaraan Tertib Adminduk di DKI Jakarta

Ditjen Dukcapil Dukung Penyelenggaraan Tertib Adminduk di DKI Jakarta



 

Depok - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyambut baik dan mengapresiasi upaya kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) untuk mengatasi persoalan demografi di Jakarta. Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, kebijakan demografi dan kependudukan erat kaitannya dengan perbaikan pelayanan publik termasuk urusan sosial sehingga lebih tepat sasaran.


Permasalahan kependudukan yang dihadapi Metropolitan Jakarta antara lain adalah tren peningkatan jumlah penduduk pendatang setiap tahun. Selain itu, lahirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota Indonesia pada tahun depan, menjadi salah satu alasan bagi Pemprov DKI untuk menelurkan kebijakan kependudukan berupa penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) sambil menunggu pengesahan RUU) Daerah Kekhususan Jakarta.

"Yang kita bicarakan hari ini terkait pengaktifan dan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta. Ditjen Dukcapil sudah menyiapkan aplikasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (M-SINK) dapat memperbaharui data lembaga pengguna melalui pencatatan proses lahir, mati, pindah dan datang serta kawin, cerai (Lampidkacer) supaya lebih akurat dan selalu update," jelas Dirjen Teguh seminar bertajuk "Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta", di Perpustakaan Pusat UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).



Dirjen Teguh pun turut menyoroti Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa berskala internasional seiring berpindahnya ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur. "Kita perlu mengambil langkah-langkah koordinasi pusat dengan Sudin Dukcapil se-DKI dengan Dinas Dukcapil se-Jabodetabek. Demikian halnya perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah paham apa yang kita lakukan untuk penertiban dokumen adminduk," pesan Teguh.

Pesan selanjutnya dari Dirjen Dukcapil, agar penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali dilakukan pada waktu yang pas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, apalagi menjelang Pemilu 2024. "Kita juga harus mengantipasi dengan membuat call center/laporan aduan bagi masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan perubahan nomenklatur Kota Jakarta." 


Terakhir terkait kesiapan sarana prasarana pendukung seperti blangko KTP-el. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menghibahkan blangko KTP-el ke Ditjen Dukcapil sebanyak 5 juta keping.

Di tempat yang sama, Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono menjelaskan bahwa NIK yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali.

Lantas bagaimana caranya untuk mengaktifkan kembali NIK tersebut? "Gampang," tegas Tavip. Penduduk yang bersangkutan silakan datang ke Dinas Dukcapil setempat membawa surat permohonan pengaktifan kembali NIKnya. Tentu dengan membawa dok pendukung yang dapat membuktikan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

"Selanjutnya Kepala Dinas Dukcapil setempat membuat surat permohonan pengaktifan kembali NIK penduduk yang dinonaktifkan yang ditujukan ke Dirjen Dukcapil. Kemudian pejabat pengawas pada Ditjen Dukcapil memverikasi dan memvalidasi kembali NIK untuk selanjutnya NIK diaktifkan."

Seminar dibuka oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, yang didampingi oleh Kadis Dukcapil, Budi Awalludin beserta Kepala Sudin Dukcapil se-DKI dan Kadis Dukcapil se Jabodetabek. Seminar ini juga dihadiri Deputi Bidang Statistik Sosial Ateng Hartono, dan Kepala Lembaga Demografi UI Abdillah Hasan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama