Oleh: Zulpikar (Mahasiswa Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Walaupun pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Indonésia menganut keterbukaan informasi publik, tetapi tidak berarti semua informasi menjadi sangat terbuka dan transparan serta menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sesungguhnya proses advokasi Undang-Undang ini merupakan perjalanan panjang yang sangat melelahkan. Setelah hampir delapan tahun sejak awal tahun 2000, 42 koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong Undang-Undang ini. Undang-Undang ini awalnya sempat berjudul Rancangan Undang-Undang Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori yaitu :
1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, terdiri dari:
a. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, b. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, c. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. 2. Informasi Yang Dikecualikan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala: (1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai ringkasan kegiatan dan/atau kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai ringkasan laporan keuangan; dan/atau, d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada point (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (4) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada point (3) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta: (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada point (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi :
a. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer, 5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; 4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5. Rencana awal investasi asing; 6. Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau 7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : 1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; 2. Korespondensi diplomatik antarnegara; 3. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau 4. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu : 1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. Gatatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.