Misteri Dana PEN Kab.Muna, Suara Pemuda Sultra Jakarta Meminta KPK RI Melakukan Penahanan Terhadap Rusman Emba dan Gomberto

Misteri Dana PEN Kab.Muna, Suara Pemuda Sultra Jakarta Meminta KPK RI Melakukan Penahanan Terhadap Rusman Emba dan Gomberto




 

Jakarta, mediahaluoleo.com - Tersangka kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022 masih terus bergulir dan menyimpan banyak misteri.

Sesuai dengan perkembangannya KPK RI telah menetapkan beberapa orang tersangka untuk kasus dugaan suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022, tepatnya di bulan Juli yang lalu KPK RI kembali menetapkan tersangka baru yakni inisial RE ( Bupati Muna ) dan G ( Kontraktor ).

Dengan nilai pinjaman Rp 233 miliar, dugaannya inisial RE ( bupati muna ) selain ikut menikmati aliran dana yang masuk kepada dirinya dan inisial G sebagai pihak swasta telah ikut berperan sebagai salah satu penyumbang dana suap tersebut, modus lain RE juga melalui kuasa dan kewenangannya telah meminta tersangka inisial AE ( Anto Emha ), MS ( Muhammad syukur ), SL ( Sukarman Loke ) untuk mengumpulkan dana/ uang dari beberapa kepala dinas dan pihak swasta inisial G ( kontraktor ) yang nantinya dana tersebut dipakai untuk menyuap pak dirjend saat itu.

Sedangkan untuk penahan dua tersangka baru tersebut yaitu inisial RE dan G tak kunjung jelas. sementara pengalaman KPK RI untuk setiap perkara korupsi jika status hukum seseorang adalah tersangka menjadi otomatis para pelaku korupsi telah di tahan. Kami juga telah meyakini KPK RI telah berkerja secara profesional untuk menetapkan seseorang tersangka dan telah memenuhi unsur dilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah tertuang dalam pasal 184 KUHAP yg berbunyi seseorang bisa ditetapkan tersangka apabila memiliki dua alat bukti cukup.

Sehingga untuk penetapan dua tersangka baru oleh KPK RI tersebut, kami Suara Pemuda Sultra Jakarta meminta KPK RI agar merilis pers perkembangan status hukum kedua tersangka suap dana PEN kab. Muna dan berdasarkan status hukum dari kedua tersangka kami meminta KPK agar segera menahan mereka, disamping itu kami juga meminta KPK RI jangan tebang pilih untuk menahan seseorang jika seseorang tersebut telah terbukti bersalah atau menjadi tersangka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama