Pemdes Tanjung Lalang Sahkan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Wilayah Desa Tanjung Lalang

Pemdes Tanjung Lalang Sahkan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Wilayah Desa Tanjung Lalang

 
Muara Enim - Menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum didalam Wilayah Desa, Pemerintahan Desa Tanjung lalang bersama dengan BPD dan Seluruh Eleman masyarakat sepakat untuk Mengesahkan dan Membuat Perdes (Peraturan Desa) Nomor 03 tahun 2023 Tentang "Ketentraman dan Ketertiban Umum di dalam Wilayah Tanjung lalang". Pemerintah Desa Tanjung Lalang bersama BPD menggelar rapat perencanaan penyusunan dan Pengesahan Perdes di gedung rapat kantor Desa Tanjung lalang, Senin (27/11 2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung lalang beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota,Kuasa Hukum Desa,dan Tokoh Masyarakat,Agama,adat setempat.

Pada rapat tersebut Kuasa Hukum Pemdes Tanjung Lalang Joni Aria Saputra, SH., MH., CHCS Sekaligus moderator mengajak seluruh tamu undangan untuk memberikan saran pendapat tentang isi dalam Peraturan Desa yang akan di rumuskan serta di sahkan sehingga kedepannya segala Kegiatan dan Yang ada Di dalam Wilayah Desa Tanjung lalang Dapat Terpantau dalam Pengawasan Bersama demi terciptanya Ketentraman dan Ketertiban umum di dalam wilayah desa Tanjung lalang dengan baik. Dalam Penyampaianya Kuasa Hukum Desa Tanjung lalang menjelaskan Jika Perdes (Peraturan Desa) ini sudah  berdasarkan pada Peraturan Perundang undangan,Peraturan dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.

Dalam sambutannya Herman (Ketua BPD) mengatakan bahwa "kita sudah berkoordinasi terlebih dahulu antara BPD dan Kepala Desa Serta melibatkan Kuasa Hukum Desa  dalam penyusunan  Draf  dalam pembuatan Perdes(Peraturan desa)ini terlebih dahulu telah di buatkan TIM Perumusan dalam Musyawarah pada Tanggal 20 November 2023 agar dalam Pembuatan/Perumusaan Pasal demi pasal dapat  berjalan dengan baik sebelum di bawa ke ranah Pengesahan pada Hari ini.

Dalam hasil rapat ini Kepala desa Tanjung lalang (Edi Anwar) sebagai ketua tim untuk memimpin Perumusan Dan Pengesahan Perdes(Peraturan desa) ini mengatakan jika Peraturan desa tentang Ketentraman Ketertiban Umum didalam Wilayah desa Tanjung lalang ini mengatur mengenai Ketertiban Lingkungan,Tertib Kebersihan,Tertib Pinggiran Sungai dan Sungai,Tertib Administrasi Penduduk dan Tertib Peran Serta Masyarakat.
 

Pada Prinsipnya Setelah disahkan dan Di Undangkan Perdes ini sebagai dasar Pemerintah Desa dalam melakukan Penyuluhan,Pendataan dan Penindakan jika ada Pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat dalam Pasal Peraturan Desa ini. Perlu di ketahui Oleh halayak Ramai Jika Dalam Perdes (Peraturan Desa) Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam pasal 9 sampai dengan Pasal 17 sudah jelas mengatur tentang Larangan,Sanksi baik Denda maupun pidana jika Terjadi Pelanggaran. 

Terkhusus Dalam Pasal 17 Peraturan Desa ini Yang mengatur tentang Tertib administrasi Penduduk yang mana isinya Bagi Warga pendatang sementara wajib melaporkan Keberadaanya kepada Pemerintah Desa paling lambat 2X24 dan Membuat Surat Keterangan Domisi Sementara dan Bagi warga Pendatang Tetap yang Telah Memiliki Rumah,Ruko dan Tempat usaha Milik sendiri dan menetap lebih Dari satu tahun di dalam Wilayah desa Tanjung lalang maka wajib Membuat surtat Pindah Domisili dari tempat lamanya untuk masuk Ke desa Tanjung lalang karena semua itu telah di atur dalam Perundang-undangan dan Peraturan Menterui dalam Negeri di Kuatkan oleh Perda Kabupaten Muara enim dan Pelaksanaanya kita Kuatkan dalan Peraturan desa.


"ini merupakan langkah awal berharap setelah Setujui dan di sepekatai bersama maka  Peraturan Desa Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum di dalam wilayah Desa Tanjung lalang ini dapat segera di laksanakan Dan di taati dengan Baik oleh Seluruh Elemen Masyarakat yang berada Menetap ataupun Sementara di dalam Wilayah desa Tanjung lalang" tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama