Sekretaris Dukcapil menjelaskan perubahan aturan penggunaan data kependudukan bagi organisasi pengguna

Sekretaris Dukcapil menjelaskan perubahan aturan penggunaan data kependudukan bagi organisasi pengguna




 

JAKARTA - Perubahan aturan pemberian izin masuk menjadi fokus utama Sekretariat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, Badan Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) menggelar rapat kerja sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Menteri Dalam Negeri. Hal-hal terkait Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 17/17/2023 No. Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Penggunaan Data Kependudukan, Rabu (29/11/2023).

Rapat virtual tersebut dihadiri Sekjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid,  pejabat struktural dan operasional serta jajaran Direksi. IDKN dan organisasi pengguna kunci dapat berpartisipasi melalui Zoom Meeting. Sekjen Dukcapil Teguh Setyabudi membuka pertemuan dengan menjelaskan pentingnya perubahan hukum tersebut. Kini, dengan adanya perubahan Permendagri 102/2019, pemberian  akses dan informasi tentang PKS akan disahkan oleh Dirjen dan Irjen Kemendagri sebelum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. kata Sekjen Teguh.

Teguh melanjutkan, pemanfaatan data  dan database kependudukan ini merupakan  data yang penting dan sangat dilindungi, sehingga unsur pencegahan menjadi  penting.

Selain itu, tujuan penggunaan data kependudukan adalah untuk melaksanakan pendataan kependudukan, mencegah kejahatan, meningkatkan pengelolaan yang efektif dan efisien, serta melindungi dan memelihara keamanan data kependudukan.


Sekjen Dukcapil Teguh Setyabudi memimpin rapat kerjasama Menteri Dalam Negeri Nomor 1.17 Tahun 2023. Sekretaris Dukcapil menjelaskan perubahan aturan penggunaan data kependudukan bagi organisasi pengguna.
29 November 2023 Integrasi Nasional 114
JAKARTA - Perubahan aturan pemberian izin masuk menjadi fokus utama Sekretariat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, Badan Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) menggelar rapat kerja sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Menteri Dalam Negeri. Hal-hal terkait Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 17/17/2023 No. Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Penggunaan Data Kependudukan, Rabu (29 November 2022).

Rapat virtual tersebut dihadiri Sekjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid,  pejabat struktural dan operasional serta jajaran Direksi. IDKN dan organisasi pengguna kunci dapat berpartisipasi melalui Zoom Meeting.

Sekjen Dukcapil Teguh Setyabudi membuka pertemuan dengan menjelaskan pentingnya perubahan hukum tersebut. Kini, dengan adanya perubahan Permendagri 102/2019, pemberian  akses dan informasi tentang PKS akan disahkan oleh Dirjen dan Irjen Kemendagri sebelum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. kata Sekjen Teguh.

Teguh melanjutkan, pemanfaatan data  dan database kependudukan ini merupakan  data yang penting dan sangat dilindungi, sehingga unsur pencegahan menjadi  penting.

Selain itu, tujuan pemanfaatan data kependudukan antara lain untuk memperoleh keseragaman data kependudukan, mencegah terjadinya kejahatan, meningkatkan pengelolaan yang efektif dan efisien, serta  menjaga keamanan data kependudukan.


Sekretaris Jenderal Dukcapil juga menekankan pentingnya Permendagri No.1. Mulai 17/17/2023, persyaratan peraturan mencakup sertifikasi keamanan standar, adopsi media umum, dan  waktu tambahan untuk proses  akses.

Sementara itu, Direktur IDKN Muhammad Farid membeberkan penerapan aturan baru tersebut. “Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan aturan keamanan, otorisasi dan prosedur penggunaan data kependudukan.” kata manajer Farid.

Selama pertemuan terjadi komunikasi yang baik antara peserta  dan narasumber. Misalnya, peserta ditanya tentang persyaratan hukum untuk menerapkan penggunaan data melalui layanan web  dan portal web.

Ini adalah proses bagi pemangku kepentingan lainnya untuk menandatangani adendum perjanjian kolaborasi dan menerapkan PoC untuk adendum tersebut tanpa mengubah elemen data.

Pengelola IDKN menjelaskan, tanda tangan adendum tersebut bisa diberikan kepada pejabat lain. Sekjen Teguh Setyabudi berharap pertemuan ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan penting dalam pemanfaatan data kependudukan. “Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat keamanan, efisiensi, dan kualitas pengelolaan data kependudukan di Indonesia.” dia berkata

Teguh mengimbau pihak-pihak terkait terus berpartisipasi dalam perubahan undang-undang baru untuk membantu mencapai tujuan peningkatan penggunaan data kependudukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama