Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berhasil mendapatkan Sertifikat Indeks Keamanan Informasi (KAMI) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sertifikasi yang menandai keseriusan Dukcapil dalam menjaga keamanan data, diserahkan pada acara Rapat Evaluasi Pelaksanaan Satuan Tugas Pelindungan Data BSSN pada Instansi Pemerintah Pusat Tahun 2023 di Hotel The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Asisten Operasi Satgas Pelindungan Data BSSN, Anggrahito mengatakan, Dukcapil menerima apresiasi khusus karena berhasil menurunkan tingkat risiko keamanan data dan mengamankan aset sistem elektronik pemerintah.
"Dukcapil menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap keamanan data. Bersama-sama, kita mengarah pada pengamanan data pemerintah yang lebih kuat dan efisien," kata Anggrahito yang juga memberikan paparan terkait tugas pelindungan data terhadap 24 kementerian/lembaga strategis.
Setelah pemberian sertifikat, rapat dilanjutkan dengan paparan dari narasumber, termasuk perwakilan dari Kemenko Polhukam dan BSSN.
Deputi VII Kemenko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Arif Mustofa membahas urgensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ia pun merinci risiko keamanan yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Satgas Pelindungan Data, yang dibentuk berdasarkan perintah Presiden, fokus dalam menanggulangi risiko tersebut.
"TIK memberikan kita kecepatan dan jangkauan global dalam pertukaran informasi. Namun, kita juga harus menghadapi risiko keamanan yang semakin kompleks. Satgas Pelindungan Data hadir untuk mengelola risiko ini dan memastikan keamanan data pemerintah," kata Marsda Arif Mustofa.
Narasumber selanjutnya, Karo Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Ferry Indrawan membahas UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan kendalanya. Dia menyoroti hambatan dalam implementasi UU PDP, termasuk kurangnya budaya perlindungan data di kalangan masyarakat Indonesia.
"Implementasi UU PDP merupakan tantangan bersama. Untuk itu, BSSN memberikan dukungan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kita harapkan dapat mengatasi hambatan dan mencapai perlindungan data yang lebih baik," kata Ferry Indrawan.
Rapat berlangsung seru lantaran menjadi panggung diskusi terbuka. Para peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi terkait UU PDP dan implementasinya di lapangan.