Padang - Ratusan pemuda dari berbagai karang taruna dari berbagai kota dan daerah di Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi gedung Kantor Pemerintahan Sumbar di Kota Padang, Selasa (28/11/23).
Kehadiran generasi muda di rumah bergaya Rumagadang merupakan bagian dari keikutsertaan dalam persatuan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang disebut dengan Empat Pilar. dari MPR. Kerja sama ini terwujud melalui kerja sama MPR dan Konferensi Pemuda (FKP) Sumbar.
Silaturahmi pagi itu adalah saat kami bertemu dengan Wakil Ketua MPR Dr. Sangat istimewa karena saya menghadiri karya Prof. dokter pergi jam Fadel Muhammad, Anggota MPR/DPD H. Emma Yohana, Gubernur Sumbar, Direktur BPSDM Dr. pergi Desniarti MM; H. Erick Hariyona, Ketua FKP Sumbar. Dalam pemaparannya, Fadel Muhammad menyampaikan bahwa salah satu tugas MPR adalah menyosialisasikan Empat Pilar.
Kemitraan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Indonesia tetap kuat, ujarnya. Peserta diajari bahwa jika ingin membangun rumah yang kuat, diperlukan pondasi yang kokoh. Begitu pula membangun bangsa dan negara harus mempunyai landasan yang kokoh,” tuturnya. Alumni ITB juga menyampaikan bahwa kita ingin negara ini terus berkembang. Jadi empat pilar itu harus dijaga.
Dijelaskannya, Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara. Ia yakin para peserta persekutuan ingat Pancasila. Memang benar penerapan Pancasila selama ini belum berjalan sesuai harapan. “Terutama Silas V,” ucapnya. Meski penerapan nilai-nilai Pancasila belum sesuai harapan, mantan Gubernur Gorontalo ini mengajak semua orang untuk menganut Pancasila sebagai cara berpikir dan pemersatu negara. Pilar kedua adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fadel Muhammad mengatakan konstitusi ini dibuat oleh para founding fathers. “Di antara founding fathersnya ada orang Minang bernama Muhammad Hatta,” ujarnya. Reformasi konstitusi terjadi setelah Gerakan Reformasi tahun 1998. Salah satu amandemennya akan melarang mandat presiden. Sebelum amandemen, tidak ada batasan masa jabatan presiden, sehingga seseorang bisa menjabat sebagai presiden selama 30 tahun. Melihat contoh negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat yang membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode, maka masa jabatan presiden Indonesia dibatasi satu tahun dengan perubahan undang-undang. Hingga 2 kata. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejauh ini reformasi telah berhasil, namun harus berdasarkan opini.
Konstitusi adalah standar peraturan hukum. Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi. Ia menjelaskan: “Jika UUD dilanggar, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan undang-undang tersebut.” Ia menambahkan: "Banyak undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi." Usai konstitusi, Guru Besar Universitas Brawijaya ini mengatakan NKRI adalah pilar berikutnya. Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat, Australia, dan Malaysia.
Di negara-negara tersebut, mereka bukanlah satu suku melainkan satu suku. “Kami ingin mempertahankan sebuah negara,” katanya. Menurutnya, model ini harus dipertahankan karena hilangnya lahan di Timor Timur tidak bisa diubah. “Kita harus menjaga NKRI agar tetap bertahan,” ujarnya. Setelah NKRI, Bhinneka Tunggal Ika disebut-sebut menjadi pilar berikutnya. “Kita adalah bangsa dari banyak bangsa,” katanya. “Saya dari Gorontalo, orang di sini orang Minang dan Jawa, tapi kami Binneka Tungal Ika,” imbuhnya.
Meskipun mereka berbeda negara, mereka adalah satu. Menurutnya, hal ini harus terus berlanjut. Dijelaskan, banyak orang Jawa yang pernah merantau ke Gorontalo, namun mereka masih menjadi warga negara di sana dan bisa menjalankan usahanya. Ia mengajak generasi muda Sumbar untuk terus melanjutkan empat pilar tersebut. “Kami ingin empat pilar Indonesia tumbuh dan berkembang,” jelasnya.