Usai pemeriksaan ombudsman, Ditjen Dukcapil akan menyelesaikan pelayanan penanganan kependudukan bagi WNA

Usai pemeriksaan ombudsman, Ditjen Dukcapil akan menyelesaikan pelayanan penanganan kependudukan bagi WNA

Ombudsman dan Ditjen Dukcapil

Ketua Ombudsman Muhammad Najih menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Direktur Jenderal Teguh Setyabud di Kantor Ombudsman Dukcapil  Jakarta, Selasa (28/11/2023). (Foto: Dukcapil/Satrio)

 
 
Jakarta - Ombudsman RI memaparkan hasil kajian integrasi data pengelolaan kependudukan asing dan perubahan kewarganegaraan di kantor ombudsman Jakarta, Selasa (28 November 2023).
 
 Ketua Ombudsman Muhammad Najih mengakui kajian tersebut merupakan  kajian cepat atau survei cepat Direktorat Jenderal Pendaftaran Kependudukan dan Kependudukan serta Kantor Imigrasi terhadap pengelolaan kependudukan dan kebijakan  khusus migrasi terkait orang asing dan kewarganegaraan.
 
 Muhammad Najih mengatakan, ada kemungkinan salah urus jika kewajiban yang timbul karena undang-undang diabaikan dalam pelayanan  orang asing yang tinggal di Indonesia berupa surat keterangan kependudukan atau SKTT dan e-KTP sistem pengawasan dan validasi pendaftaran penduduk. untuk orang asing.
 
 Mediator Jemsly Hutabarat menambahkan dalam pemaparannya, administrasi pendaftaran orang asing di Indonesia mencakup dua sistem, yakni Sistem Informasi Kantor Imigrasi (SIMKIM) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Sistem Informasi Pengelolaan Kependudukan atau SIAK. Markas Dukcapil. “Orang asing harus mengurus dokumen keimigrasian (ITAS/ITAP) melalui Dinas Imigrasi Finlandia dan dokumen kependudukan (SKTT/KTP) melalui Disdukcapil, dalam hal ini wajib mendatangi dua kantor. Hampir semua kantor imigrasi yang dikunjungi ombudsman belum ada. terintegrasi datanya di Disdukcapil. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah informasi tentang WNA yang ITAS/ITAP dan SKTT/KTP-el,” kata Jemsly sambil memberikan salah satu contoh pertanyaan. 

Ditjen Dukcapil


 
Dirjen Teguh Setyabudi mengumumkan, Bagian Umum Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Unit Pelayanan Dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas hasil penyidikan Ombudsman RI.
 
 “Tentunya integrasi data status perkawinan WNA dan perubahan kewarganegaraannya akan terus kami kaji, karena integrasi data merupakan kebutuhan yang harus kita lakukan,” ujar Dirut Dukcapil ini. Dirjen Teguh menegaskan, pelayanan pengelolaan kependudukan sangat penting dan berdasarkan hal tersebut dapat diperoleh pelayanan publik tingkat tinggi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
 
 Secara aturan, lanjut Dirjen Teguh, acuannya sama dengan yang harus dipenuhi dalam UU Kewarganegaraan Indonesia Nomor 12 Tahun 2006  dan PP No. 21/2022 tentang Perubahan  PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perolehan, Kehilangan, Pencabutan, dan Pemulihan Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan UU No. 23 Tahun 2006 Tata Usaha Negara dan Keputusan Presiden No. 96 tentang Daftar Penduduk Tahun 2018 serta syarat dan tata cara pendaftaran penduduk.
 
 “Dalam hal ini, persoalan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sangat penting. Kami seluruh jajaran Dukcapil, mulai dari pusat hingga daerah, siap mengawasi penyidikan ombudsman, tentunya bekerja sama dengan Direktorat .Jenderal Republik Estonia, Departemen Kehakiman dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegasnya. General Manager Dukcapil Teguh Setyabud Dukcapil

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama