Palembang - Tim Tangkap Buron
(TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen
Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Bpk.
Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana
M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang pada hari Jumat (15/12/2023) Pukul 13.00 wib.
Bahwa M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG merupakan
terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170
Ayat (1) KUHP yang divonis dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI
Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.
Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG setelah
berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang,
selanjutnya Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG pada hari ini
segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk
diproses secara hukum yang berlaku.
Lp. Vanny (Kaspenhum)
Tags
daerah
DPO
hukum
Kasus
Kejaksaan
nasional
Pengrusakan
Selama Enam Tahun
Sumsel
Terpidana
Tim Tabur Kejati