Amankan DPO Selama Enam Tahun, Tim Tabur Kejati Sumsel: Terpidana Kasus Pengrusakan

Amankan DPO Selama Enam Tahun, Tim Tabur Kejati Sumsel: Terpidana Kasus Pengrusakan







 
 
Palembang -  Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang pada hari Jumat (15/12/2023) Pukul 13.00 wib.

Bahwa M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP  yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.
 

 
 
 
 
Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
Lp.  Vanny (Kaspenhum)
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama