Jateng - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen Bambang Soesatyo mengukuhkan ribuan saksi di empat Kecamatan Purbalingga. Yakni, Kecamatan Karangmoncol, Rembang, Kejobong, dan Pengadegan. Total hingga hari ketiga safari politik, sudah puluhan ribu saksi yang dikukuhkan di 14 kecamatan. Antara lain, Karangreja, Karangjambu, Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari, Mrebet, Bobotsari, Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol, Rembang, Kejobong, dan Pengadegan.
"Para saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ubahnya seperti prajurit Infanteri yang memiliki peran vital dalam menjaga dan mengawal suara partai politik serta kandidat yang maju dalam kontestasi pemilihan baik di Pileg maupun Pilpres. Sekaligus memastikan tidak adanya kecurangan di TPS, sehingga penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil," ujar Bamsoet usai mengukuhkan ribuan kader dan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tim Pemenangan Bambang Soesatyo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (10/12/23).
Hadir antara lain Ketua DPD Partai Golkar Purbalingga Tenny Juliawaty. Hadir pula para Caleg Partai Golkar, antara lain Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen Dwi Nugroho Marsudianto.
Caleg Partai Golkar DPRD Purbalingga Dapil 4 Nur Tjahyono, Idrus Anjasmoro, Zaenal Muttaqin, Utami, Desy Musyafarindah, Fajar Anggita, dan Yuwono. Serta Caleg Partai Golkar DPRD Purbalingga Dapil 5 Catur Suseno, Rafid Naufal, Amira Meliana Putri, Zalfa Rizki Aziza, Triyani dan Supirno.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain militan dan cermat serta memahami peraturan dan prosedur pengisian berbagai formulir di TPS, para saksi juga harus memiliki daya tahan fisik dan mental yang prima. Mengingat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan memakan waktu yang cukup lama.
"Selain mencatat perolehan suara partai politik dan caleg agar tidak dicuri, saksi juga harus mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sekaligus mencatat jumlah surat suara yang tersisa. Karena kedua hal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kecurangan seperti penggelembungan suara," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 melaporkan, melihat pengalaman Pemilu 2019, pelanggaran Pemilu yang paling krusial terjadi pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Menegaskan pentingnya kehadiran saksi di setiap tahapan tersebut.
"Sesuai amanah pasal 351 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu bisa melibatkan para pihak, baik penyelenggara, pengawas, dan saksi peserta pemilu. Sehingga bisa memastikan antara peserta pemilu, saksi penyelenggara pemilu, dan pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi kepemiluan," pungkas Bamsoet.
Lp. BS