Bamsoet Tegaskan Peran Penting Saksi TPS Jaga Pemilu Berlangsung Jurdil

Bamsoet Tegaskan Peran Penting Saksi TPS Jaga Pemilu Berlangsung Jurdil



 

 

Jateng - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen Bambang Soesatyo menuturkan kehadiran saksi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting. Saksi TPS Pemilu merupakan salah satu garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara berlangsung jujur dan adil (Jurdil).

"Saksi TPS Pemilu juga merupakan salah satu kunci sukses bagi partai politik dalam memenangkan Pemilu 2024. Karenanya saksi TPS Pemilu dari setiap peserta Pemilu harus disiapkan dengan baik sehingga mampu menentukan legitimasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS," ujar Bamsoet dalam pengukuhan ribuan saksi TPS Partai Golkar pada lima kecamatan di Kabupaten Kebumen, Minggu (17/12/23).

Turut hadir antara lain, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kebumen Halimah Nurhayati, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Partai Golkar Pawit, Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Partai Golkar Dapil Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen Dwi Nugroho Marsudianto serta para Caleg Partai Golkar DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam safari politik hari kesepuluh di Dapil 7 Jawa Tengah, Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini melantik ribuan saksi TPS Partai Golkar pada lima kecamatan di Kabupaten Kebumen. Antara lain Kecamatan Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun.

Total sudah empat belas kecamatan di Kabupaten Kebumen yang saksinya telah dikukuhkan oleh Bamsoet. Antara lain Kecamatan Sruweng, Puring, Kuwarasan, Adimulyo, Prembun, Padureso, Bonorowo, Mirit, Ambal, Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun.

Sebelumnya, Bamsoet telah memberikan pembekalan dan melantik 5.928 Saksi TPS Partai Golkar dari 244 desa dan 15 kelurahan pada 18 kecamatan Purbalingga serta 6.450 Saksi TPS Partai Golkar dari 266 Desa dan 12 Kelurahan pada 20 Kecamatan di Banjarnegara.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan peran saksi TPS Pemilu diantaranya mengamankan suara di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. Mengkritisi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Mendapatkan data model C1 sebagai dokumen yang dapat digunakan jika ingin menggugat atau mempertahankan kemenangan jika ada gugatan.


"Dalam bertugas, saksi memiliki hak istimewa. Antara lain, hak untuk mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;l, hak untuk mendapat salinan formulir Model A.3- KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta hak atas salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, partai politik dapat menunjuk saksi di TPS maksimal dua orang per TPS. Namun, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS. Pada saksi yang bertugas juga harus mendapat surat mandat dari peserta pemilu

"Berdasarkan data penyelenggaraan Pemilu 2019, tercatat 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 orang petugas lainnya mengalami sakit. Karena itu, dalam menyiapkan para saksi TPS Pemilu, setiap peserta Pemilu harus benar-benar menyiapkan saksi dengan benar. Baik dari aspek stamina fisik maupun aspek kematangan mental," pungkas Bamsoet.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama