Kendari - Azman selaku pengurus FDM Sultra bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga menyampaikan "dalam menyosong pemilu serentak 14 Februari 2023, parah calon legislatif (caleg) dan calon presiden, berlomba-lombah untuk menggait simpatik para hati masyarakat dengan menawarkan berbagai program-program unggulan melalui visi dan misi yang di tawarkan serta pemasangan APK dengan harapan untuk lebih dekat dan dikenal oleh khalayak masyarakat"ucapnya.
Terkait pemasangan APK ada tata aturan yang harus dipatuhi para Caleg dan Calon Presiden yang berlaku dalam Bawaslu, KPU serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini kita bisa lihat dalam aturan Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus FDM Sultra tersebut menegaskan selain itu para peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta apabila tidak memiliki ijin dan aturan yang berlaku" imbaunya.
Selain itu dalam pasal 70 dan 71 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Namun hal ini bertolak belakang dengan yang terjadi di Kota Kendari Sultra seperti yang disoroti oleh salah satu media yaitu Sultranesia "APK Langgar Aturan Merusak Pemandangan Kota Kendari".
Azman kembali menuturkan "hal ini terkait pemasangan APK yang dilakukan di pepohonan, ini sangat menggangu pertumbuhan pohon tersebut bahkan bisa membuat pohon tersebut bisa mati karna perkara tersebut" ucapnya.
Kami dari pengurus FDM Sultra mendukung penuh Bawaslu, KPU dan DLH untuk segera menertibkan perkara ini agar di tegakannya aturan yang berlaku dan bisa untuk dipatuhi dan diindahkan.
Lp. Abd. Kolono