Sultra -| Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Jumat (01/12/2023).
Kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasi terkait gaji selama 3 bulan yang belum terbayarkan hingga kini. Menurut keterangan salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya, gaji yang dituntut adalah bulan Juni, Juli, dan Agustus tahun 2023.
“Selama ini kami tidak pernah mendapat kejelasan yang pasti terkait ketunggakan gaji selama 3 bulan tersebut. Saat bertanya di BKPSDM, jawabannya gaji dimaksud tetap ada tapi hanya untuk bulan Agustus saja. Demikian juga halnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna,” ungkap guru tersebut.
Bahkan, tambah dia, para guru PPPK diberi informasi bahwa pembayaran gaji untuk bulan Agustus itu akan dibayarkan pada akhir bulan Oktober dan paling lambat awal November tahun 2023.
“Tapi kenyataannya hingga masuk bulan Desember gaji tersebut tak kunjung terbayarkan. Bahkan ada info tidak akan dibayarkan lagi karena alasan penolakan sistem,” ujarnya.
Senada dengan hal di atas guru tersebut menyampaikan bahwasanya penolakan sistem berkaitan dengan tanggal penerbitan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT).
“Inilah letak permasalahan sesungguhnya. Jadi bila dirunut kronologinya, sejak awal sudah terlihat kejanggalan terkait penetapan tanggal SPMT. Keinginan dari pihak Dikbud SPMT diisi tanggal 21 Juli dengan alasan agar gaji bulan Agustus bisa terbayarkan. Namun beberapa hari kemudian ada penyampaian tegas BKPSDM Muna untuk mencantumkan tanggal 17 Agustus di SPMT. Akhirnya, guna meredam perbedaan pandangan kedua dinas itu penanggalan SPMT yang akan dikumpulkan ke Dikbud diminta dikosongkan. Dampaknya, ada sejumlah kepala sekolah yang menolak menandatangani berkas itu karena alasan SPMT yang tidak bertanggal,” bebernya.
Tujuan utama para guru PPPK mendatangi anggota DPRD Muna khususnya Komisi III agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga dinas terkait dalam hal ini BKPSDM, Dikbud, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengetahui alasan sesungguhnya hingga gaji selama 3 bulan itu belum terbayarkan sampai sekarang.
“Terutama alasan penolakan oleh sistem seperti informasi yang beredar di kalangan guru PPPK selama ini. Kami mendesak DPRD Muna terkhusus Komisi III untuk mempertanyakan hal tersebut biar kami ada kejelasan,” pungkasnya.
Sementara itu saat menemui para guru PPPK, Sekwan DPRD Kabupaten Muna La Kore menyampaikan, anggota DPRD Muna Komisi III sedang tidak berada di tempat. Namun dia menyarankan guru-guru PPPK bersurat secara resmi agar disampaikan ke Komisi III.