Jakarta - Setelah melakukan Laporan Kepada GAKKUM KLHK di hari yang sama Gerakan Mahasiswa SulTra-Indonesai kembali melaporkan PT WIL DAN PT BPS DI KAPOLRI, Rabu (20/12/2023).
"Gerakan GMS-I Ini adalah langkah kongkrit untuk menjaga Keutuhan SDA Yang ada di Sulawesi Tenggara dari para Perampok Oportunis" Ungkap Ketua GMS-I Didin Alkindi
Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu Aparat Penegak Hukum yang harus bertanggung jawab atas penegakan Hukum di Indonesia.
dengan ini kami meminta Bapak KAPOLRI menindaklanjuti Dugaan Kerusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh 3 (Tiga) Perusasahaan (PT. Waja Inti Lestari, PT. Barbarina Putra Sulung, PT. Tri Mitra Barbarina Putra) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai aturan perundang – undangan.
Seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab Pihak Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Sulawesi Tenggara, akan tetapi kami menilai bahwa lembaga tersebut tidak progres dalam menuntaskan masalah Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara terkusus yang di lakukan oleh PT WIL DAN PT BPS.
Hari ini publik (masyarakat) Sulawesi Tenggara menilai, bahwa Pihak Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan dan penindakan sesuai Undang-Undang, justru diduga terlibat untuk membekap perusahaan tambang yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Maka kami yakin dengan jiwa Presisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia mampu menyelesaikan kejahatan Lingkungan, Korupsi, dan Nepotisme yang di lakukan oleh PT WIL dan PT BPS yang seakan kebal hukum.
Lp. Prahara