Gunakan Identitas Palsu, DPT Oknum Tertentu Dibatalkan Bawaslu DKI

Gunakan Identitas Palsu, DPT Oknum Tertentu Dibatalkan Bawaslu DKI




 

Jakarta - Iskandar Halim SH.MH dan 4 rekan lainnya anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta menangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta soal dugaan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Sekretaris Persadi DKI Jakarta Iskandar Halim SH MH mengatakan, keputusan Bawaslu Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong pemilih fiktif. Sebelumya, Kedua WNA itu terdaftar di DPT Pemilu dan terdaftar database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan tapi tidak pernah muncul diduga ghaib atau fiktif tidak ada di Indonesia

"Saat ditelusuri Identitas kedua WNA tersebut, tidak ditemukan, namun bisa memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,"jelas Iskandar.

Diketahui, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong diduga memalsukan identitas untuk menguasai tanah dan bangunan milik seorang wanita bernama Mafilia di Jalan Pasar Baru No. 45, Jakarta Pusat.

Atas permohonan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tanah dan Bangunan milik korban dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal, saat mengajukan gugatan Tan Eng Ho  dan Tan Eng Shiong belum menjadi Warga Negara Indonesia.

"Keputusan Bawaslu tersebut akan kami jadikan alat bukti di Polres Metro Jakarta sesuai laporan kliennya Mefilia korban eksekusi oleh PN Jakarta atas pemohon WNA Belanda Tan Eng Ho  dan Tan Eng Shiong,"kata pelapor Iskandar Halim, di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Iskandar meminta, agar keputusan Bawaslu di Upload semua intansi pemerintah, masyarakat Indonesia baik dinegara sendiri maupun di luar negeri. Agar publik mengetahui bahwa tidak mudah melakukan DPT fiktif orang yang bukan  Warga Negara Indonesia.

"Dari putusan ini sangat berdampak, dimana kita akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, DPD RI, DPR RI, DPRD, Bupati, Walikota dan Gubernur. Teruma pemilihan Gubernur DKI Jakarta,"terang Iskandar.

Iskandar berharap, intansi yang berwenang, Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian agar berhati-hati mengeluarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daftar pemilih.


 
"Kami belum pernah mendengar diumumkanidentitas orang yang meninggal dunia dihapus. Pasalnya, NIK yang sudah meninggal dunia mudah digunakan,"terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, jika masalah ini dibiarkan tentu akan merajalela bahkan merusak tatanan Negara Indonesia, yang mana WNA bisa mendapatkan KTP. "Kita berharap Negara Indonesia lebih baik kedepannya,"pinta Iskandar.

Iskandar menuturkan, Bawaslu memutuskan KPU Jakarta Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

"KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebab tidak pernah menjelaskan perihal proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas kedua WNA tersebut,"ungkap Iskandar.

 

 

Lp. Anhar Rosal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama