Sumsel - Menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya saat temu ramah dengan PT CHDOC di Komplek Perkantoran HBAP Sumsel 8,maka pada hari Sabtu (23/12/2023), Pemerintah Desa Tanjung lalang mengadakan pertemuan khusus dengan Seluruh manajemen PT Yang berada Di Bawah Naungan PT CHDOC yang berada Di dalam Project PLTU Sumsel 8.
Dalam pertemuan yang diinisasi Pemerintah Desa Tanjung lalang ini di lakukan di Ruang Rapat Kantor Desa Tanjung lalang di Hadiri Oleh Seluruh Perangkat Desa,BPD,Tokoh Masyarakat Dan Kuasa Hukum Desa. Sementara yang hadir mewakili Pihak Perusahaan dalam hal ini PT CHDOC (Bpk.Theao) PT.EDU (Bpk.Aryo) PT NCT (Bpk.Darma P) PT MAP (Bpk.Jainal).
Pada pertemuan ini Kepala Desa Tanjung Lalang yang Di wakili Oleh Bpk.Firlan Iswan Menyampaikan Terimakasih banyak Atas Kehadiran Dari Perwakilan Perusahaan yang telah Hadir memenuhi Undangan dan Memohon maaf dalam acara ini kepala desa Tidak bisa hadir di karenakan ada Kegiatan di luar Desa.
Dalam Sambutanya Ketua BPD Desa Tanjung lalang (Bpk Herman) menyampaikan dalam Pertemuan Ini adalah Salah satu Wadah Silahturahmi antara Pihak Perusahaan Yang ada di dalam Wilayah Desa Tanjung lalang dengan Segenap Unsur Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa.
Inti dalam Pertemuan Ini Sebagai mana Yang Di Sampaikan Oleh Kuasa Hukum Desa Tanjung lalang (Joni Aria Saputra,SH.MH.CHCS) Selaku Moderator Dalam acara inti dari Pertemuan ini sebagaimana dalam Surat Undangan yang di kirimkan Oleh Pemerintah Desa kepada Pihak Perusahan bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal Antara Lain :
1.Mensosialisasikan Tentang Adanya Peraturan Desa Tanjung Lalang Nomor.03 Tahun 2023 tentang "Ketentraman dan Ketertiban umum di dalam Wilayah Desa Tanjung Lalang"
Yang Pada intinya Meminta Kepada Perusahaan yang berada di Wilayah desa Tanjung lalang Untuk Mentaati Dan Menjalankan isi dalam Peraturan desa Tersebut guna Terciptanya Ketentraman dan Ketertiban di dalam Wilayah Desa Tanjung lalang.
2.Mengajak dan Meminta Setiap Perusahaan yang ada di Dalam Wilayah Desa Tanjung lalang Khususnya Project PLTU Sumsel 8 untuk Saling Mensuport,Melibatkan serta dapat memberikan Kontribusi terhadap Desa Tanjung lalang,baik Dari sisi Ketenagakerjaan dan Lain lainya.Kerjasama tersebut dapat di lakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Guna Untuk Menjalankan Perintah Undang Undang tentang Investasi Di suatu daerah /Tempat yang bertujuan untuk Mensejahterakan Masyarakat Sekitar Project.
Penyampaian Peraturan Desa dan Sosialisasi ini Disamping Sebagai Wadah Silahturahmi dan Perkenalan guna Menjalin hubungan baik Kedepanya untuk melangkah Bersama dan sangat disambut baik Oleh Perusahaan Yang hadir Sebagaimana di sampaikan Perwakilan PT Energi Duta Utama (EDU) Bpk. Aryo yang menyampaikan Terimakasih banyak atas Undangan dan penyemapian Terhadap Peraturan Desa Tanjung lalang Semoga Dengan Telah di sampaikanya Maksud dan Tujuan Dari desa dapat menjadi Acuan atau Rambu rambu Bagi Perusaan dalam Melangkah baik dari sisi kebutuhan ketenagakerjaan dan lain lainya.Terkait Kegiatan kedepanya Pihak Perusahaan akan Berkomunikasi dan berupaya semaksimal mungkin untuk selalu Melibatkan Badan Usaha Milik Desa Tanjung lalang (BUMDES).
Ditambahkan Oleh Perwakilan PT MAP (Bpk Jainal) dan PT NCT (Bpk Darma) Serta PT CHDOC (Bpk Theo) Menyatakan Sepakat dan Terimakasih semoga Kedepanya Segala Kegiatan Perusahaan Di dalam Project PLTU Sumsel 8 dapat selalu membawa Kebaikan dan Kelancaran serta dapay bermanfaat Untuk Masyarakat Sekitar Khsusnya Desa Tanjung lalang.
Dalam Pertemuan ini dari 5 Perusahaan di bawah Naungan PT CHDOC yang di Undang Hanya PT.MPX yang tidak hadir tanpa ada Pemberitahuan.