Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan
di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa
Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha
komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Lp. Andrie (Puspenkum)
Tags
daerah
hukum
Kasus Komoditi Emas
Kejaksaan
Logam Mulia
nasional
Penggeledahan
Seberat 128 Gram
sita
Tim Penyidik