Sulsel - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Asbullah Thamrin, SH, MH menutup secara resmi Pelatihan Paralegal Angkatan VIII di Gedung Serba Guna Lt 2 Kampus Universitas Sawerigading Makassar, Minggu 17/12/2023.
Sebelum penutupan, peserta paralegal menerima materi dari tiga narasumber masing-masing; Awaluddin, SH, MH, Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH.
Dalam materi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia, Awaluddin, SH, MH memaparkan tentang dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).
Menurutnya, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kata Awaluddin, dasar hukum restorative justice juga diatur dalam hukum [positif] yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dikatakan Awaluddin bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pada materi taktik dan strategi penanganan perkara perdata diantarkan oleh Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn. Sistem hukum di Indonesia adalah eropa kontinental. Bisa dikatakan sistem hukum campuran yaitu civil law, hukum adat, dan hukum islam.
Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang p erjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.
Sementara materi Taktik & strategi Penanganan Perkara Pidana diantarkan Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH. Menurutnya, proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan dan vonis, banding dan kasasi.
Ada beberapa pihak yang turut serta dalam perkara hukum acara pidana yaitu tersangka dan terdakwa, penuntut umum (jaksa), penyidik dan penyelidik, serta penasihat hukum.
Pada sesi penutupan, Ketua Panitia Abdul Haris mempersilhkan Ketua LKBH, Asbullah Thamrin, SH, MH untuk tampil memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi pelatihan paralegal angkatan VIII.
"Dengan selesainya seluruh sajian materi dari narasumber, saya Asbullah Thamrin, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada pemateri, panitia pelaksana, saya tutup acara ini secara resmi. Dan kepada seluruh peserta hari ini anda mendapatkan sertifikat dan saya nyatakan bahwa anda sudah menjadi bagian dari kami sebagai anggota paralegal LKBH Universitas Sawerigading", pungkasnya.
Lp. asdar akbar (Humas UKM LANHA USM)