Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka TN, dalam perkara pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019 s/d 2020. Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Lantai 10 Menara Kartika Kejaksaan Agung, Rabu (06/12/23).
Adapun proses serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan oleh Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL kepada Direktorat Penuntutan pada JAM PIDMIL dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, dengan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan aset sitaan yaitu beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.
Setelah melalui proses Tahap II, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember s/d 25 Desember 2023. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Laksmana Pertama Farid Ma’ruf, Direktur Penuntutan pada JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Brigjen TNI Rokhmat, Kepala Orditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin, Penyidik Pomad Mayor (CPM) Binson Simbolon, Para Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDMIL beserta Orditur Militer.
Writer: Andrie (Puspenkum)