JAKARTA - Yusharto Huntoyungo, Direktur Departemen Kebijakan dan Strategi Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Berkas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 kepada Jajarannya di Aula gedung BSKDN, Kamis (30/11/2023).
Yusharto meminta pegawai menciptakan kerjasama antar Kementerian/Lembaga (K/L). Kemitraan yang terjalin diharapkan dapat meningkatkan penggalangan dana di lingkungan BSKDN.
Beliau juga menyampaikan bahwa kita perlu bersinergi untuk mengambil kebijakan strategis (Jakstra) yang lebih baik berdasarkan isu-isu strategis terkini di bidang tata kelola internal. Ia mengatakan timnya bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji isu-isu strategis di Kementerian Dalam Negeri dan memberikan masukan kebijakan kepada para pemimpin. “Untuk itu, kami mengadakan rapat koordinasi dan focus group Discussion (FGD) untuk menciptakan hubungan yang efektif, berupaya mengembangkan Jakstra terkait isu-isu strategis saat ini.” Jelasnya
Dia mengingatkan jajarannya untuk terus memantau perkembangan proyek strategis pemerintah di dalam negeri dan mengecek pengaturan Jakstra agar terhindar dari informasi dan informasi seputar Tanah Air. “Kami berharap dapat bekerja untuk menyelamatkan pekerjaan ini,” katanya. “Kemudian di akhir tahun 2024 kita akan mengkaji mana dari 49 isu strategis yang disampaikan Jaxtra beserta kebijakannya di tingkat Kementerian Dalam Negeri.”
Yusharto mengharapkan pada tahun 2024 kinerja seluruh pegawai di lingkungan BSKDN semakin meningkat. Ia juga meminta seluruh pegawai harus kreatif dalam bekerja dan beraktivitas (tusi) yang dijalaninya. Beliau juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan di BSKDN harus lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita harus bekerja untuk menyelesaikan masalah Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap pada tahun 2024 upaya kami akan semakin kuat dan kita dapat melihat hasilnya setiap bulannya. Jangan duduk diam, kreatiflah dalam apa yang Anda lakukan,'' ujarnya.
Selain itu, DIPA BSKDN tahun 2024 sebesar Rp56,32 miliar atau 1,68% dari anggaran Kementerian Dalam Negeri. Jumlah tersebut sudah termasuk beban operasional sebesar Rp41,05 juta dan beban non operasional sebesar Rp15,26 juta.