Jakarta, Mediahaluoleo.com -| Audience antara Pusat Penerangan Hukum dan Badan Nasional Pusat Komite Perempuan (Komnas) dalam rangka silaturahmi dan membahas Perkara/Kasus Pidana kriminal kekerasan terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat, Bertempat di ruang pers gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (30/11/23) Pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin memaparkan hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap penerapan restorative justice dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Kejaksaan RI di sembilan (9) Provinsi dan 23 kabupaten/kota" Rilis Pers KaPuspenkum Kejaksaan RI, Dr. Ketut.
Telaah Kekerasan terhadap Perempuan menjelaskan dan hasil investigasi tersebut bahwa banyak kekerasan yang tidak diketahui oleh pelakunya, namun sering terjadi pada perempuan, dan banyak menimbulkan dampak psikologis bagi korbannya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyebut bunuh diri menjadi isu yang sulit. Direktur Informasi dan Nasehat Hukum Dr. Martha Farulina Berlina, S.H., M.H mengatakan Mengenai upaya sukarela untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan perlu adanya peningkatan kerjasama dan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan.
Kepala Kantor Penasihat Hukum mengatakan: setuju bahwa kemitraan ini harus terus dioptimalkan untuk mencegah terjadinya peristiwa buruk dan buruk secara moral di negara ini."
Turut hadir dalam sidang tersebut Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga, Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Divisi Hubungan Non Pemerintah, dan Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Bagian Penerangan Hukum, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. dan kuasa hukum ketenagakerjaan Retna K. Rachman, S.H., M.H. Perwakilan Komnas Perempuan saat itu adalah Komisioner Rainy Maryke Hutabarat, Koordinator Departemen Rehabilitasi Suraya Ramli, Asesor Departemen Rehabilitasi Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah.