Oleh : Laode Alimuna Sakti
Terkait dengan agenda pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh PJ. Bupati Muna Barat patut untuk diapresiasi dan harus didukung, namun tentu harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena apabila pembangunan atau pekerjaan-pekerjaan yang tidak mengikuti rule ketentuan peraturan perundang-undangan maka juga patut untuk diduga ada penyelewengan-penyelewengan yang jelas itu merugikan masyarakat.
Agenda pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh PJ Bupati Muna Barat tersebut ditentang oleh masyarakat terkait dengan kepemilikan atas tanah tersebut. Yang menurut steak holder Kab. Muna Barat tanah tersebut merupakan tanah milik pemerintah Kab. Muna Barat yang diperoleh dari hibah pemerintah Kab. Muna.
Pertanyaannya kemudian jika benar tanah tersebut adalah hibah dari pemerintah Kab. Muna, berdasarkan SK No.31 Tahun 2009 seluas 250 Ha namun faktanya luas tanah hanya seluas 163 Ha, artinya bahwa terjadi ketidaksesuaian anatra SK No.31 Tahun 2009, maka seharusnya PJ. Bupati maupun forkopimda setempat dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait status tanah tersebut disaat masyarakat melakukan aksi pemblokiran/boikot jalan raya hingga aksi demonstrasi yang dilakukan dihalaman Kantor Bupat Muna Barat. Namun meskipun ada aksi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap PJ. Bupati bersama forkopimda tidak dapat memberikan penjelasan. Gerakan yang dibangun oleh masyarakat Muna Barat tentu bukan tanpa alasan, hal ini dimulai dengaan pernyataan PJ Bupati Muna Barat pada tanggal 23 Juni 2022 yang menyatakan bahwa akan segera mengalokasikan biaya ganti rugi sebesar 8.1 Miliar melalaui APBD.
Dengan demikian maka patut diduga PJ. Bupati bersama-sama dengan seluruh Forkopimda Kab. Muna Barat melakukan pencaplokan atau pengambilan atas tanah yang bukan milik atau tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, yang bisa jadi diatas tanah itu juga terdapat bangunan dan atau hak milik masyarakat Kab. Muna Barat yang melakukan aksi pemblokiran/boikot jalan raya hingga aksi demonstrasi yang dilakukan dihalaman Kantor Bupat Muna Barat.
Diketahui juga, bahwa tanah yang caplok oleh PJ. Bupati bersama-sama dengan seluruh Forkopimda Kab. Muna Barat akan dibangun Kantor Bupati, Masjid hingga Kantor Pemerintahan, yang tentu itu menggunakan APBD, dan apabila PJ. Bupati bersama-sama dengan seluruh Forkopimda Kab. Muna Barat nekat untuk melakukan pembangunan infrastruktur tersebut diatas tanah yang bukan milik atau tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka itu bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara.
Maka melalui konpers ini LA ODE ALIWUNA SAKTI.,S.H, menegur secara keras PJ. Bupati bersama-sama dengan seluruh Forkopimda Kab. Muna Barat untuk segera membuktikan atau menunjukkan perolehan tanah itu benar diperoleh dari hibah Kab. Muna. Apabila tidak di indahkan teguran ini, maka dalam waktu dekat demi atas nama keadilan masyarakat Kab. Muna Barat yang dirugikan oleh tindakan-tindakan PJ. Bupati bersama-sama dengan seluruh Forkopimda Kab. Muna Barat, termasuk adanya dugaan kerugian negara, maka dengan sangat tegas kami akan melakukan atau membuat laporan kepada Komisi Pemerantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk di telusuri adanya dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh PJ. Bupati bersama-sama dengan seluruh Forkopimda Kab. Muna Barat tersebut.