Jayapura - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan kepada seluruh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua agar terlibat aktif menyejahterakan Orang Asli Papua (OAP). Hal itu disampaikan Wempi pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota MRP Sisa Masa Jabatan 2023-2028, di Aula Lukmen II Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (5/12/2023).
“Saya mengajak kepada seluruh anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 agar keterlibatan MRP dalam tata pemerintahan harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan konkret, yang berorientasi pada kesejahteraan Orang Asli Papua,” katanya.
Wempi menyampaikan, tantangan pelaksanaan tugas MRP dalam waktu lima tahun ke depan akan sangat besar dan kompleks. Dia mengingatkan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Penguatan peran MRP dalam kehidupan sosial kemasyarakatan serta penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan. “Untuk menuju kepada era kesejahteraan,” ujarnya.
Selain itu dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. MRP mempunyai peran dan kewenangan strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua, sesuai dengan kriteria keaslian status OAP. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004.
“MRP dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu segera dilakukan pembentukan alat kelengkapan yaitu unsur pimpinan, kelompok kerja, dan dewan kehormatan, karena alat kelengkapan MRP memiliki peranan yang sangat penting agar pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP dapat berjalan secara maksimal,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh anggota MRP Provinsi Papua agar dalam setiap aktivitas yang dilakukan memedomani Peraturan MRP Provinsi Papua mengenai tata tertib. Hal ini sebagai dasar dan pedoman bagi MRP dalam pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP.
“Di samping itu, perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Wempi meminta agar anggota MRP mampu menjadi penyeimbang dan katalisator ketika terjadi komunikasi yang belum optimal antara masyarakat dengan pemerintah daerah, yakni gubernur dan jajarannya. MRP perlu terlibat aktif dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang selama ini menjadi salah satu faktor belum optimalnya penyelenggaraan otonomi khusus (otsus).
“Saya juga berpesan kepada para Bupati dan Wali Kota serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, agar dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan MRP, serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan,” pungkasnya.