Inovasi IKD, tidak hanya mengurangi beban administratif tetapi juga merangkul era digital dengan memberikan kemudahan akses dalam layanan publik, menciptakan pengalaman yang lebih efisien dan modern bagi masyarakat.
Bandung - Identitas Kependudukan Digital kembali menunjukkan peran strategisnya dalam pelayanan publik. Salah satunya dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina SAMSAT Tingkat Nasional di Bandung, Kamis (11/1/2024). Rakor dihadiri pimpinan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Plh. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Rakor dibuka secara resmi oleh Ka. Korlantas Polri dan diawali dengan pengantar serta sambutan dari Plh. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Dirut PT Jasa Raharja, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Acara ini menjadi forum penting untuk membahas strategi pembinaan SAMSAT secara nasional.
KaKorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, rakor ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan SAMSAT melalui inovasi digital guna mendukung visi Indonesia menuju negara yang modern. "Diskusi dan pemikiran dari berbagai pihak diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan SAMSAT yang lebih efisien dan terintegrasi secara nasional," kata dia.
Turut hadir seluruh Dirlantas Polda se Indonesia, Kepala Cabang PT Jasa Raharja se Indonesia, anggota Korlantas Polri, dan para narasumber yakni Kepala Subdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat pada Dit. Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhyar; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik; dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Jonathan Gerhard Tarigan.
Salah satu sesi utama dalam rakor ini adalah diskusi panel dengan tema "Simplifikasi Pelayanan melalui SAMSAT Digital untuk Mewujudkan Indonesia Modern."
Kasubdtit LTHAIDKP Dit. IDKN Akhyar menjelaskan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas digital yang memungkinkan seseorang membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. "IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital, memverifikasi identitas secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data," jelas Akhyar.
Inovasi ini, kata Akhyar, tidak hanya mengurangi beban administratif tetapi juga merangkul era digital dengan memberikan kemudahan akses dalam layanan publik, menciptakan pengalaman yang lebih efisien dan modern bagi masyarakat.
Dalam konteks pelayanan SAMSAT, lanjut Akhyar, IKD dapat mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, dan mempermudah akses pelayanan publik. "Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan," kata Akhyar.
Selama ini Ditjen Dukcapil banyak bekerja sama dengan Polri khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi dan validasi data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, data biometrik dan IKD. "Data kependudukan Dukcapil itu diperlukan untuk pencegahan kriminal, penegakan hukum termasuk dalam pelayanan SAMSAT," kata Akhyar.
Sementara Kepala BPD Jabat Dedi Taufik membahas elektronifikasi penerimaan pendapatan daerah di Indonesia. Sedangkan Jonathan Gerhard Tarigan menjelaskan konsep layanan digital dan sertifikasi elektronik untuk semua layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sekadar informasi, pelayanan SAMSAT melibatkan tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiga instansi tersebut bekerja sama secara terpadu dalam menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pengurusan surat-surat kendaraan tersebut dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lp. Mawi (PPI)