Makassar - Jason Kariatun, semula sebagai Penggugat I/Tergugat I/Rekonvensi/Pembanding I/Termohon Kasasi I, sekarang sebagai Termohon Peninjauan Kembali I.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Desember
2023, melalui surat ini datang ke hadapan Yang Mulia KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, untuk menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Surat Pemberitahuan Permohonan Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks, (Surat Tercatat) dari Pengadilan Negeri Makassar, Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dalam Perkara Peninjauan Kembali,
yang mana Jason Kariatun (Klien kami) sebagai Termohon Peninjauan Kembali I.
2. Diberitahukan kepada Klien kami melalui Surat Tercatat yang dikirim kepada Klien kami pada hari Rabu, 15 November 2023, tetapi senyatanya Klien kami baru menerima Release Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali dimaksud pada tanggal 18 Desember 2023 setelah Kuasa Hukum dari Klien kami (Fendrik, S.H. dkk) mengajukan Surat Permohonan Pengambilan Surat Pemberitahuan Permohonan Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks., kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 18 Desember 2023;
3. Bahwa Klien kami juga menerima tembusan Surat Ketua Pengadilan Negeri Makassar kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2023, Nomor: 7458/KPN.W22.U1/HK2.4/XII/2023, Perihal:
Pengiriman Berkas Perkara Perdata Peninjauan Kembali No.
280/Pdt.G/2021/PN.Mks., An: Kintawar Miko, SE., S.H., Kuasa dari Andi Uci Abdul Hakim/Pemohon PK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berkas Perkara Peninjauan Kembali telah dikirim kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, padahal Klien kami, Jason Kariatun, baru menerima Release Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2023, sehingga Klien kami belum sempat mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali. Artinya
berkas perkara Peninjauan Kembali telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Makassar kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa adanya Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Klien kami;
4. Bahwa oleh karena Jason Kariatun menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan
Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18
Desember 2023, maka baru pada tanggal 19 Desember 2023, Jason Kariatun
memberikan Kuasa kepada kami selaku Advokat untuk mewakili dirinya
sebagai Termohon Peninjauan Kembali I dalam perkara Peninjauan Kembali
dimaksud;
5. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dimaksud, kami menyusun dan
mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis,
tanggal 21 Desember 2023 (terlampir Copy Surat Kuasa Khusus dan Tanda
Terima Kontra Memori Peninjauan Kembali).
Melalui surat ini kami mohon Perlindungan Hukum kepada ketua Mahkamah Agung RI agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Peninjauan Kembali dimaksud setelah seluruh berkas perkara diterima
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk Kontra Memori Peninjauan, Fendrik Adibuana Patria & Partners.
"Kembali dari Klien kami, sehingga azas “Audi et Alteram Partem” dalam Hukum
Acara Perdata benar-benar dapat diterapkan," tandasnya.
"Pemberitahuan dan Permohonan Perlindungan Hukum ini kami sampaikan, besar harapan kami kiranya Yang Mulia KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA berkenan mengabulkan Permohonan ini. Atas perkenan, perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI" tutupnya.
LP. Arifin