Kendari - Kerukunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Muna Timur (KEPPMIT) mendatangi mapolda sutra, Kamis (4/01/2023) Pagi.
Dalam Tuntutannya (Pres Release) Hendrik mendesak Ditkrimsus polda sultra untuk memanggil dan memeriksa pelaku pengambilan terumbu karang dengan cara merusak Bersama pihak penampung. Dimana terumbu karang yang diambil, tampung dan dikemas dalam karung serta diperjual belikan wilayah Bali dan Papua Melalui jalur ekspedisi Kontainer.
Fandi Selaku Pengurus KEPPMIT Menambahkan, Bukti berupa tumpukan ratusan karung yang berisikan karang di dermaga lambelu sudah kami kantongi. Tinggal tunggu panggilan saja, Jika kades labulawa tidak memenuhi panggilan tersebut kami pastikan dalam waktu dekat ini kades labulawa segera dijemput paksa.
"Menurut Aturan yang Berlaku bahwa Pengrusakan terumbu karang adalah perbuatan melawan hukum dan dapat
dipidana. Tindak pidana karena melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dan Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Pelaku Destruction
Kejahatan Ekosistem Terumbu Karang Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp2,000,000,000.00 (dua
miliar rupiah)" Tutupnya