Penggugat Minta Batalkan Sertifikat Tergugat di PN Surabaya

Penggugat Minta Batalkan Sertifikat Tergugat di PN Surabaya



Keterangan Foto: Kuasa Hukum Brigjen Pol (Purn) Drs Zulkifli SH MH, Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH MH, Brigjen Pol ( Purn) Drs Timi Sella SH MH dan Iskandar Halim SH MH.

 


Jatim - Tim kuasa hukum Tjin Juana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Martak Badjened (Marba) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, PT Marba keberatan atas penerbitan sertifikat lahan dikuasai Tjin Juana.

Selain PT Marba, gugatan ditujukan ke Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Surabaya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya dan Pudji Ingastuti ahli waris Drs EC Murtala.

"Ketika Tjin Juana melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Surabaya dihalangi oleh PT Marba. Ketika diumumkan PT Marba keberatan dengan penerbitan sertifikat milik Tjin Juana," kata kuasa hukum Tjin Juana, Iskandar Halim SH MH, Selasa (23/1/2024).

Dekitahui, Tjin Juana pemilik lahan di Jalan Ngagel No, 77, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Luas 428 m²,. Tanah itu, berdasarkan pengoperan hak penghunian yang dilakukan oleh Istri dari Almarhum Drs EC Murtala.

Pengoperan hak itu, tertuang dalam akta notaris bernomor 41, tanggal 27 April 2012. Dibuat dihadapan Notaris dan  
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya bernama Alexandra Pudentian W, SH.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 285/ Kelurahan Ngagel, surat ukur tgl 13-5-2002, No.138/Ngagel/2002, Luas 5.498 M2 atas nama pemegang hak PT Marba berkedudukan di Jakarta.

"Tanah hunian dibeli Tjin Juana dari Murtala pada tahun 2012. Pada saat, mengajukan sertifikat. Setelah keluar peta bidang diumumkan melalui koran. Kemudian keberatan PT Marba," terang Iskandar.

Pembuktian, sebut Iskandar, ada dua sertifikat. Dari PT Marba menghadirkan sertifikat dan BPN menghadirkan sertifikat. Seharusnya, BPN bukan menghadirkan sertifikat, tapi menghadirkan buku tanah.

"Anehnya BPN juga menghadirkan sertifikat HGB atas PT Marba. Menurut kami ini sangat janggal," terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, PT Marba mengakui bahwa tanah itu milik mereka. Karena tanah tersebut, masuk dalam peta PT Marba. Oleh karena itu, diajukan gugatan pada PT Marba.

"Pada saat pembuktian, PT Marba tidak menunjukkan bukti akta pendirian perusahaan. Ternyata, PT Marba tidak ada akta pendirian perusahaan. Seharusnya, ada akta pendirian perusahaan," terang Iskandar. 


 



Lanjut Iskandar, BPN juga tidak menghadirkan bukti Surat tanah PT Marba. Kemudian membutikan HGB, KTP Direktur Utama PT Marba Salim Amarta tidak tedaftar di disdukcapil Surabaya.

"Anehnya, PT Marba membeli tanah didalam buktinya pada Akta Jual Beli Tanah (AJB) 7 September 1949 Nomor 45 dibuat Notaris Surabaya," ucap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, dasar AJB PT Marba melalui eigendom verponding merupakan hak atas kepemilikan tanah pada 9 Oktober 1952. Artinya, AJB duluan, kemudian eigendom verponding belakangan.

"Jual beli tahun1949, eigendom verponding tahun 1952, Ini ada kejanggalan dan keanehan," ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam gugatan perkara perdata nomor 728 PDTG/2023-PN Surabaya. Masalah ini, sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Kami menduga sertifikat dibuat dengan keterangan palsu. Merugikan klien kami. Tanah klien kami diserobot PT Marba.Kami minta Mabes Polri dan PN Surabaya membatalkanbsertifikat PT Marba," tutup Iskandar.


Keterangan Fhoto: Kuasa Hukum Brigjen Pol (Purn) Drs Zulkifli SH MH, Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH MH, Brigjen Pol ( Purn) Drs Timi Sella SH MH dan Iskandar Halim SH MH.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama