Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak

Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak



 

BANTEN – Ditjen Bina Pembangunan Daerah memberikan apreasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten karena telah menyelenggarakan pengelolaan data statistik sektoral daerah melalui E-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hingga sampai tahap publikasi data.

Hal ini disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis SIPD dan Publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, Jumat (23/2/2024).

Penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan/publikasi data.

Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Rendy Jaya Laksmana mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan atas komitmen terhadap implementasi SDI dan penyediaan informasi pembangunan daerah melalui publikasi DSSD Kabupaten Lebak.

“Hal-hal yang telah kita lakukan sejauh ini terutama oleh Kabupaten Lebak telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan pemerintah daerah,” papar Rendy.

Rendy juga mengharapkan Kabupaten Lebak menjadi percontohan dalam implementasi penyelenggaraan DSSD dan SDI di daerah.

“Mudah-mudahan Kabupaten Lebak dengan dukungan berbagai stakeholder untuk menjadi contoh untuk provinsi dan kabupaten/kota lain, maka kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh OPD sehingga pada hari ini DSSD dimaksud dapat dipublikasikan,” sambung Rendy.

Penyelenggaraan DSSD merupakan instrumen penting dalam rangka melaksanakan agenda strategis penyusunan dokumen perencanaan daerah tahun 2023-2024 dari mulai penyusunan RPJPD, RPJMD, dan juga RKPD yang dilakukan secara simultan dan serentak di seluruh wilayah dan diinput ke dalam SIPD sehingga terwujudnya penyusunan kebijakan berdasarkan data dan informasi atau data based policy.


 



Menyambut apresiasi tersebut, pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan terpublikasikannya DSSD dimaksud terwujud atas komitmen semua pihak.

“Atas komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat, Kabupaten Lebak hari ini tercatat sebagai daerah tercepat ke-2 yang berhasil mempublikasikan DSSD dalam E-Walidata SIPD,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga mengharapkan penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Lebak disusun berdasarkan data statistik sektoral daerah dan informasi yang diproses menggunakan E-Walidata dan Data Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi.

 

 

 

 

Lp. Husnie (PPI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama