MAMUJU – Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Mam, Perkara terkait Musda Gerakan Pramuka Sulbar tidak dapat dilakukan melalui praperadilan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri Mamuju berdasarkan uraian dari pihak terkait, perselisihan dalam perkara yang menjadi dasar gugatan oleh penggugat terhadap tergugat lebih tepat untuk dapat diselesaikan pada peradilan tata usaha Negara sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);
Atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, oleh Rahid Pambingkas, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Achmadi Ali, S.H., dan Nona Vivi Sri Dewi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan secara elektronik pada 30 Januari 2024 ” ucap Diskominfo Sulbar Mustari Mula yang juga sebagai Juru Bicara Pemprov Sulbar, Selasa 30 Januari 2024.
Dalam hal perkara ini, penggugat adalah Siti Suraidah Suhardi. Adapun tergugat dalam perkara ini, Andi Ibrahim Masdar selaku Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat Demisioner (Tergugat I), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Tergugat II), Pj. Gubernur Sulawesi Barat selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Tergugat III), dan Andi Masri Masdar selaku Ketua Terpilih Musda Lanjutan Polewali (Turut Tergugat).
Berdasarkan gugatan Penggugat, Sitti Suraidah Suhardi yang terpilih secara aklamasi melalui Musda di Mamasa 30-31 Mei 2023 dinilai tidak sah oleh pihak tergugat. Olehnya pihak Penggugat merasa dirugikan. Selain itu Penggugat menilai tergugat III yang tidak menandatangani rekomendasi kepengurusan berdasarkan hasil Musda di Mamasa 31 Mei dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Adapun jawaban dari pihak tergugat, menerangkan tentang kewenangan mengadili; Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang mengadili dan memutus gugatan Penggugat, Menyatakan demi hukum bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaren), dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau Menjatuhkan putusan lain berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalam putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” tutup Mustari. (*)
Lp. Mawi (PPI)