HUMAS SETJEN DPKN – Korpri merupakan organisasi ASN yang dalam AD/ART-nya mengatur sumber-sumber keuangan bisa berasal dari APBN, APBD, Donasi, dan sumbangan yang tidak mengikat. Suatu organisasi dapat tumbuh dengan baik apabila ada ketersediaan anggaran salah satunya dari iuran anggota. Sebagai contoh; DP KORPRI Provinsi Lampung, Gorontalo, Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki asset anggaran yang sangat besar dengan pengelolaan Iuran Korpri yang baik.
Di era setelah reformasi sejak tahun 2000, DP Korpri Nasional sudah tidak lagi memungut Iuran Korpri. Pengelolaan Iuran KORPRI sepenuhnya dilakukan oleh masing kepengurusan di semua tingkatan. Lalu dari mana Korpri dapat melaksanakan kegiatannya? Menyadari hal ini DP Pengurus KORPRI Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada Webinar ke-50 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Penggunaan Iuran KORPRI” secara virtual pada Kamis (15/2/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speech dan narasumber Dr. Antonius Bambang Wijanarto (Ketua DP KORPRI Badan Informasi Geospasial/Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG), Ir. Fahrizal Darminto M.A (Ketua DP KORPRI Provinsi Lampung/Sekda Provinsi Lampung) serta dimoderasi oleh Meigananda Kartika Herdiana, S.Tr.MP., M.M (Duta Korpri 2023 BSSN).
Lebih lanjut Ketum KORPRI, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam Keynote Speech nya mengatakan bahwa Iuran Korpri bisa didapatkan dari Donatur, Kerjasama Unit Usaha Korpri seperti contoh kegiatan webinar ini didukung oleh PT Taspen, dan Bank Mandiri. Zudan juga menegaskan Iuran Korpri dimaksud juga dimanfaatkan untuk pegawai yang meninggal dunia, sakit dan untuk pegawai yang Pensiun. Iuran Anggota Korpri juga salah satu nya untuk BPJS Ketenagakerjaan, dan Koperasi simpan pinjam.
“Setiap Unit Usaha Korpri dalam mengelola Iuran Korpri harus bersifat akuntabel dengan pertanggungjawaban yang benar untuk kepentingan organisasi dan bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya, ” ujar Pj. Gubernur Sulawesi Barat ini.
Narasumber pertama, Dr. Antonius Bambang Wijanarto, memaparkan secara detail Pengelolaan Iuran Korpri di BIG. Bagaimana meyakinkan anggota bahwa agar ada amunisi untuk kegiatan korpri yang nilai iurannya terlalu kecil. Di tahun 2023 mulai dinaikkan besaran iuran korpri bagi anggota korpri dengan melakukan pemotongan dari gaji pokok anggota korpri. “Kunci Utama Pengelolaan Iuran Korpri berasal dari dan untuk kesejahteraan anggota” Kata Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG ini.
Narasumber berikutnya, Ir. Fahrizal Darminto M.A, memaparkan data menunjukkan, Pengelolaan Iuran Korpri di BIG sebesar 75 % dikelola oleh Pengurus Provinsi dan 25 % dikelola oleh Korpri Unit di masing-masing OPD. Upaya untuk menghimpun dana bukan dari alokasi APBD, namun berasal dari Iuran anggota, sumbangan pihak lain, mitra kerja/unit usaha seperti Supermarket (Korpri mart) dengan Perjanjian Bagi Hasil sebesar 2,5 % per tahun. Korpri Provinsi Lampung juga melakukan beberapa kegiatan seperti Korpri Peduli, Pelatihan Keterampilan bagi ASN, Pembekalan Kewirausahaan, dll.
Narasumber berikutnya Dr. Drs. Naziarto, S.H, M.H., Wasekjen DPKN yang juga menjabat sebagai Sekda Babel sekaligus Ketua DP KORPRI Provinsi Kepulauan Babel berbagi informasi terkait penggunaan Iuran Anggota di Provinsi Bangka Belitung. Beliau menjelaskan bahwa organisasi Korpri merupakan organisasi ASN yang iurannya dipungut dari anggota korpri untuk kesejahteraan anggotanya juga dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan yang dibuat setiap tahun kegiatan dan dilaporkan.
Closing Statement dari Naziarto sekaligus menutup Webinar menegaskan Semangat Korpri Maju Terus, dan siap bersama-sama mengembangkan Korpri.
Webinar ini diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 2000 viewer melalui live streaming di YouTube.
Lp. Mawi (PPI/HUMAS SETJEN DPKN)