Banten, MEDIAHALUOLEO.COM - Lembaga Perkumpulan Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LPM-GNI) terus berlanjut kumandangkan tegakan supremasi Hukum kepada Aparatur terkait tentang maraknya beberapa jenis tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Umum GNI, Ohim Risdianto,memaparkan, Pengurus inti beserta jajaran GNI akan terus melakukan akselerasi guna meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakan Undang-Undang sesuai dengan Fungsinya. Menurut dia, penerapan Undang-Undang atau peraturan saat ini tidak ditempatkan pada posisi yang sesungguhnya.
"Kita mangacu ke wilayah Kabupaten Lebak, dimana penerapan fungsi tentang peraturan. Tataruang sudah dibentuk dan di legalkan serta disetujui oleh beberapa pihak sesuai dengan kompetensinya, namun lain hal dalam penerapan dan implementasinya," kata Ohim saat dimintai keterangan pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kita lihat saja, lanjut ia, tataruang peruntukan industeri dipakai untuk tambang galian kelas C, ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Sudah mah menabrak aturan-aturan yang ada, ditambah pelaku galian C ini seakan kebal hukum," tegas Ohim.
Sebagaimana surat Laporan Pengaduan (Lapdu) GNI yang sudah dilayangkan ke Institusi tertinggi yaitu Mabes Polri terkait tambang galian C yang makin marak tumbuh bagaikan jamur, maka dari itu GNI akan mengawal terus tentang pengaduannya secara tertulis.
"Jika ada dan diberikan waktu oleh Mabes Polri, kami meminta audensi dengan pihak Mabes Polri untuk tindakan selanjutnya dari pihak Mabes Polri itu sendiri," terangnya.
"Demi kemaslahatan, GNI akan bergerak terus untuk tegaknya supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
Senada dituturkan Agus Kobra, Dewan Pengawas (Dewas) GNI, kami (GNI) telah sepakat akan terus melakukan akselerasi sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang melindungi perkumpulan Masyarakat.
"Selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, kami akan terus bergerak," ungkap pria yang akrab di sapa Kobra.
Kobra berharap, APH bisa menegakan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kepada APH, tangkap dan adili lalu penjarakan oknum para pengrusak lingkungan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Lp. Heri