Bali, MEDIAHALUOLEO.COM - Para Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang didampingi penasehat hukum Indah Eliza, SH. M.H. CLA menjalani sidang kasus Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH, Selasa, (05/02/2024).
Adapun Majelis Hakim yaitu I Made Bagiartha SH.MH (hakim ketua), Made Hermayanti Muliartha. SH dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH (hakim anggota) dan Panitera Ida Ayu Eling. Bahwa dalam persidangan terungkap pada tanggal 26 Juni 2023, sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIb Singaraja, dihubungi melalui sambungan handphone/telephone oleh Mantik, dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket Narkotika jenis ekstasi di Denpasar.
Kemudian terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, menghubungi melalui telephone terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan untuk upahnya nanti ada hitung-hitungan setelah berhasil.
Kemudian atas informasi tersebut terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek menyetujuinya dan sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek menelpon saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim menyuruh untuk mengambil mobil di daerah Sunsetroad Denpasar, namun saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim tidak mengetahui di dalam mobil ada paket narkoitka.
Kemudian saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE tersebut di daerah Sunset road untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Gst Ngr Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dimana di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit di daerah Pancasari Kabupaten Buleleng. Bahwa dari penangkapan terhadap para terdakwa berhasil diamankan 1 unit Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE, yang pada jok belakangnya ditemukan 1 (satu) Koper warna silver didalamnya berisi: a) 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto b) 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto c) 2 buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras ; d) 8 buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan.
Selanjutnya terhadap barang bukti berupa tablet setelah dilakukan penimbangan sesuai dengan surat perintah penimbangan dan penghitungan barang bukti nomor : SP-Timbang/B7163.a/VI/2023/Dittipidnarkoba tanggal 26 Juni 2023 tentang pelaksanaan penimbangan dan atau penghitungan barang bukti, sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 28 Juni 2023 yaitu 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru yang merupakan Narkotika jenis Ecstasi dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah Plastik bening masingmasing berisi tablet warna orange yang merupakan Narkotika jenis Ekstasi 29.066 butir dengan berat 8.720 gram sehingga berat total 17.640 gram atau setidaknya beratnya melebihi 5 gram.
Adapun terhadap parat terdakwa, didakwa melanggar yaitu Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Kedua pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelum membacakan amar tuntutannya JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, untuk terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yakni : 1) Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika 2) Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 (dua puluh) tahun Hal-hal yang meringankan : Tidak ada.
Untuk Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra Als. Pongek dan Terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra, hal-hal yang memberatkan : 1)Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika. 2) Terdakwa terlibat dalam pengederan Narkotika Hal-hal yang meringankan : Tidak ada
Amar Tuntutan JPU terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode adalah : - Agar Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dijatuhi pidana Mati - Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) Koper warna silver didalamnya berisi: a) 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto b) 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto c) 2 buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras d) 8 buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan.
2. 1 unit Handphone merek Redmi simcard 085934830403 dengan Imei : 863883051454119
3. 1 unit Handphone merek Xiaomi simcard 085979242110 dengan Imei 86979203118542
4. 1 unit Handphone merk Realmi warna biru nomor WhatsApp 08129366121222 dengan Imei 1:864184065396357 dan Imei 2 :864184065396340
5. 1 unit Handphone merk Oppo warna biru dengan simcard 082332427510 Imei 1 868765065656653 dan Imei 2 868765065656646 Dirampas untuk dimusnahkan
6. 1 unit Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE berikut remote dan kuncinya;
7. 1 buah STNK Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE, Dirampas untuk negara
8.1 Handphone merk Oppo warna hitam nomor simcard 081330343090 Dikembalikan kepada saksi Bimantha Wijaya atau pemiliknya yang berhak.
Sedangkan untuk Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra Als. Pongek dan Terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh JPU masing-masing di tuntut dengan pidana penjara Seumur Hidup. Bahwa selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 dengan agenda Pledoi / pembelaan terdakwa.
Lp. Andrie (Puspenkum)