Lampung, MEDIAHALUOLEO.com - Polda Lampung Menggelar Jumpa Press dengan menghadirkan pelaku berinisial ( Bag ) yang diduga tersangka pengedar uang palsu, rabu (6/3/2024).
Barang bukti yang di hadirkan seperti laptop uang palsu terdiri dari pecahan uang seratus ribu rupiah sebanyak 29 lembar untuk pecahan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak 93 lembar untuk pecahan uang Dua puluh ribu rupiah sebanyak 144 lembar untuk pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak 243 lembar dan untuk pecahan lima ribu rupiah sebanyak 23 lembar oleh pelaku uang palsu tersebut di cetak menggunakan alat foto copy dan printer untuk membedakan uang palsu dengan uang asli tingkat kemiripannya agak mirip sekitar 4 sampai 5 %.
Motif pelaku mengedarkan uang palsu tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.
Uang palsu senilai 400 ribu di jual pelaku dengan uang asli senilai 135 ribu dengan menjual uang palsu tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 265 ribu terduga pelaku mengedarkan uang palsu di beberapa tempat seperti Bogor Jawa tengah Kediri Jawa Timur Aceh dan Sumatera dalam pergerakannya pelaku melancarkan aksinya sudah cukup lama dengan mendapatkan keuntungan kurang lebih 92 juta. Pelaku di jerat dengan pasal 244,245 KUHP Ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
Kapolda Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berhati hati dalam bertransaksi mohon ketika menerima uang terlebih dahulu di cek di raba di lihat dan di terawang.
Lp. Binarto Setiawan