Masa Aksi Berdemonstrasi di Depan MAPOLDA Sulawesi Selatan
MEDIA HALUOLEO, Makkasar - Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melakukan aksi unjuk rasa yang ke tiga kalinya di depan Mapolda Sulawesi Selatan, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Senin, 1/4/2024).
Dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang tahun 1945 sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara yang berdiri atas payung hukum maka dari itu segala aspek kehidupan yang ada Sudah di atur dengan hukum.
Sehubungan dengan informasi dan data yang kami dapatkan dari beberapa sumber terkait masih maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas di Sulsel, khususnya di wilayah hukum polres Bantaeng. Tentunya hal tersebut menjadi atensi publik karena merupakan bentuk dari tindakan kejahatan yang bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana.
Tentunya kami sebagai Mahasiswa yang memiliki fungsi controlling terhadap masyarakat akan setiap waktu memperhatikan segala bentuk ketimpangan dan juga pelaksanaan hukum yang tegak harus dijalankan. Namun mirisnya sebagaimana laporan masyarakat mengungkap praktik yang mengkhawatirkan, di mana PT. Wisan Petro Energi diduga menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Perbuatan ini kami nilai telah melanggar hukum, mengingat BBM yang disubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang membutuhkan, apatahlagi masyarakat kabupaten Bantaeng itu mayoritas petani dan nelayan yang menjerit, merasakan dampak negatif dari kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar. Hampir di semua SPBU yang ada di kabupaten Bantaeng itu melakukan praktik penjualan BBM secara ilegal, tepatnya SPBU Parasula, SPBU Lambocca (74.924.04), SPBU Lamalaka (74.924.01), SPBU Marina (73.924.03).
Informasi langsung dari lokasi kejadian salah satu teman kami mengungkapkan bahwa setiap hari, mobil tangki warna biru bertuliskan PT. Wisan Petro Energy aktif membawa BBM dengan rute Bantaeng-Makassar. Sedangkan di SPBU Marina, Lambocca, dan Lamalaka kami mendapati Foto/Video pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan Cergen.
Menurut muslimin, H. Ade, selaku pemilik SPBU Parasula, tidak berhubungan langsung dengan Santo, yang memiliki akses pengisian bahan bakar di hampir seluruh kapal Pelni dan jasa angkut muat kapal tangker. Namun, ia terlibat langsung dalam penjualan dan pemberian uang dengan Pak Diki, yang tinggal di komplek Aspol Panaikang dan satu atap dengan Helmy Kuarta Dirkrimsus. Adakah Keterlibatan Helmy Kuarta (Dirkrimsus) dalam rantai konspirasi ini??, sebagaimana pengakuan seseorang bahwa Ditreskrimsus dalam hal ini Kombes Pol. Helmy Kuarta di duga kuat terlibat dalam rantai konspirasi Mafia Migas di Bantaeng.
Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Modus operandi yang dilakukan Santo semakin rapi karena memanfaatkan jasa angkut muat kapal tangker dan membayar setengahnya secara otomatis santo mengongkosi sementara waktu setelah kapal sandar di Juragan Kapal Indonesia (JKI), baru kemudian tangki mengisi dan diantar ke tujuan. Tagihan atas transaksi tersebut ditagihkan ke PT. pelayaran tersebut, termasuk kapal PT. Pelni dan kapal swasta. Kebutuhan akan solar subsidi sangatlah besar dalam aktivitas ini.
Hal itu disampaikan muslimin (jendlap) saat di wawancarai awak media, “Bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bantaeng yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelaku yang kami duga kuat sebagai Mafia Migas BBM Subsidi Jenis Solar dan Pemilik SPBU, Manager SPBU yang mereka masing-masing bermain itu kemudian APH harus mengambil sikap tegas untuk memberantasnya. Namun yang kami lihat, seolah-olah APH tutup mata, memberikan ruang terhadap Mafia BBM subsidi (SOLAR) yang tentunya telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tercinta.”katanya.
Lanjut, muslimin menyampaikan, “kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak dan kemaslahatan masyarakat banyak, mengingat tugas dan fungsi kami sebagai controlling. Aksi kami hari ini itu yang ketiga kalinya tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Kapolda Sulsel beserta jajarannya, dan kami menilai bahwasanya Kapolda Sulsel itu kemudian gagal memberantas Mafia Migas di Kabupaten Bantaeng karena ada oknum anggota Polda yang diduga kuat terlibat Membeck up para Mafia Migas di Bantaeng. Insya Allah hari kamis tepatnya tanggal 4 kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Laporan kami sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sulsel.”tutupnya
Untuk diketahui, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Ryan yang dikonfirmasi / dihubungi melalui pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.
Berdasarkan Hal tersebut, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Membawa Tuntutan Sebagai Berikut:
- Menantang Kapolda SulSel untuk membongkar jaringan mafia yang kerap kali beroperasi di wilayah hukum SulSel.
- Copot Dirkrimsus Polda SulSel yang diduga kuat tidak becus dalam menangani perkara mafia migas di SulSel.
- Mendesak Kabid Propam Polda SulSel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ditreskrimsus, Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Bantaeng dengan maraknya penimbunan BBM di wilayah hukumnya.
- Tangkap dan adili seluruh pelaku penyalahgunaan / penimbunan solar bersubsidi dan yang turut serta dan terlibat dalam aktivitas mafia migas di SulSel.
- Mendesak kapolda sulsel untuk segera mengatensi laporan pengaduan yang kami layangkan.